17 Agustus 2025

Ketua DPRD Kota Malang: Reklame Parpol Langgar Aturan Masyarakat Boleh Langsung Ambil

c1_20231023_06302762

Senin, 23 Oktober 2023

Malangpariwara.com
Tahun Politik, reklame Parpol, caleg, Capres bermunculan bak jamur di musim hujan mewarnai pohon tiang listrik pagar maupun dinding pertokoan yang tersebar di seluruh penjuru kota menambah kumuhnya suasana lingkungan apalagi dipasang tidak pada tempatnya dan melanggar aturan.

Melihat kondisi semacam ini, memantik Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang, I Made Riandiana Kartika buka suara terkait kebersihan Kota Malang.

Made menyebut bahwa masyarakat bisa turut berperan aktif dalam menjaga kebersihan lingkungan. Termasuk saat ini dengan banyaknya reklame yang terpasang tidak sesuai aturan.

Salah satunya, reklame-reklame yang dengan sengaja dipasang di pohon-pohon. Baik yang dipasang dengan dipaku atau diikat dengan menggunakan kawat. Made mengatakan masyarakat tak perlu segan untuk langsung melepas reklame seperti itu.

“Saya rasa masyarakat boleh kok langsung ngambilnya,” tegas Made.

Jika pasangnya sudah terang terangan tidak sesuai aturan Made mempersilahkan masyarakat menurunkannya gakmoetlu ambil pusing.

“Menurut saya aturannya saja ditegakkan. Tentang kerapian dan lain lain itu balik lagi di kualitas caleg,” jelas Made.

Apalagi jika dipasang di pohon. Dimana menurutnya, seharusnya bisa langsung dilakukan penindakan. Sebab, pemasangan reklame di pohon sudah bertentangan dengan upaya menjaga kebersihan lingkungan.

“Kalau di pohon menurut saya, langsung saja ditindak, jangan takut itu terkait dengan lingkungan, kita harus menjaga kebersihan lingkungan dan itu bagian dari penghijauan. Kalau dipaku kan pohon bisa mati, langsung saja diambil,” terang Made.

Meskipun untuk reklame parpol yang juga terdapat logo parpol tidak dikenakan pajak dalam pemasangannya, namun setidaknya reklame yang akan dipasang harus berijin. Secara kepartaian, pria yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Malang ini mewanti-wanti kadernya soal reklame.

“Kalau saya ditanya sebagai parpol bukan Ketua DPRD, saya sudah menyarankan pada seluruh caleg PDI Perjuangan untuk melakukan izin. Surat pengantarnya dari DPC partai bahwa akan dipasang dititik ini titik ini. Tapi itu dua minggu sekali harus diperpanjang. Itu kan ada izin stempel. Nah yang begini-begini saya harapkan tidak dirazia. Kendalanya partai lain semoga bisa seperti itu,” pungkas Made.

Sebagai informasi, mendekati Pemilu pada 2024 mendatang, keberadaan reklame bernuansa politik di Kota Malang semakin banyak. Bahkan keberadaannya yang dipasang asal-asalan cenderung membuat reklame tersebut menjadi sampah visual.

Ketidaksesuaian pemasangan reklame itu pun beragam. Ada yang dipasang di trotoar, tiang listrik, pohon, pembatas jembatan, bahkan hingga dipasang di area yang sudah dinyatakan steril dari reklame. Penyelenggaraan reklame di Kota Malang sendiri diatur dalam Perda nomor 2 tahun 2022.

Penyelenggara Reklame dilarang memasang atau
mendirikan Reklame pada:
a. perkantoran milik Pemerintah Daerah;
b. pohon penghijauan atau pohon pelindung jalan;
c. taman kota;
d. hutan kota;
e. jalur hijau;
f. taman median jalan;
g. tempat pemakaman umum milik Pemerintah
Daerah;
h. lingkungan pendidikan milik Pemerintah Daerah;
i. fasilitas pelayanan kesehatan;
j. sempadan sungai, badan sungai, sempadan
saluran irigasi, saluran irigasi, badan saluran
irigasi, dan badan saluran drainase;
k. tiang listrik, tiang penerangan jalan umum, dan
tiang telekomunikasi;
l. median jalan;
m. bahu jalan;
n. trotoar;
o. persimpangan jalan;
p. pulau lalu lintas;
q. rambu jalan;
r. alat pemberi isyarat lalu lintas;
s. jembatan penyeberangan orang;
t. kendaraan dinas milik Pemerintah Daerah;
u. Jalan Besar Ijen;
v. Jalan Ijen;
w. Jalan Bandung;
x. Jalan Veteran; dan
y. Monumen atau patung yang berada di aset yang
dimiliki/dikuasai Pemerintah Daerah. ( Djoko W)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *