Ketua KPU Kota Malang Ingatkan Sebelum Kampanye Parpol Harus Laporan ke KPU
Rabu, 29 November 2023
Malangpariwara.com – Masa kampanye untuk pemilihan umum (Pemilu) 2024 telah resmi dimulai sejak Selasa (28/11/2023). Masa kampanye ini akan berlangsung selama 75 hari. Dan akan berlangsung hingga 10 Februari 2023 mendatang.
Partai politik (parpol) peserta pemilu pun sudah diperbolehkan melakukan kampanye terbuka. Baik kampanye tentang calon anggota legislatif (caleg) maupun mengkampanyekan pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden (wapres).
Namun demikian, setiap parpol peserta pemilih harus melaporkan atau melakukan pemberitahuan kepada komisi pemilihan umum (KPU) jika akan melakukan kegiatan kampanye.
“Jadi memang harus lapor. Biasanya melakukan pemberitahuan dulu ke KPU. Karena memang di aturannya harus begitu,” ujar Ketua KPU Kota Malang, Aminah Asminingtyas, Selasa (28/11/2023).
Di Kota Malang sendiri pada hari pertama masa Pemilu, baru ada dua kegiatan kampanye yang dilaporkan ke KPU. Yakni dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan kampanye oleh tim paslon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 2.

“Kalau PKS tadi pagi di Alun-Alun Tugu. Kalo paslon nomor urut 2, itu digelar di 5 titik serentak. Yakni di Pasar blimbing, Pasar Besar, Perempatan Cukam (Pasar Kebalen), Pasar Tawangmangu dan Pasar Induk Gadang,” terang Aminah.
Untuk itu, lanjut Aminah, dirinya berharap agar baik parpol maupun tim kampanye capres dan cawapres bisa melakukan pemberitahuan sebelum berkampanye. Tujuannya, agar KPU bisa melakukan pemantauan.
“Kami tidak berhak menata jadwal (kampanye). Tapi setidaknya, kalau laporan, kami (KPU Kota Malang) tau jadwalnya. Bisa jadi juga agar menghindari pertemuan (dua kubu) di tempat yang sama,” imbuh Aminah.(Djoko W)