Pj Wali Kota Malang: Usai di Bongkar Bangunan eks Cucian Mobil Madyopuro, Tol Malang-Kepanjen Lanjut

Proses pemerataan jalan bekas bangunan eks cucian mobil di Jalan Ki Ageng Gribig, Kecamatan Kedungkandang.(Djoko W)
Jum’at, 22 Desember 2023
Malangpariwara.com – Pj Wali Kota Malang Wahyu Hidayat mengatakan, rencana pembangunan jalan tol Malang-Kepanjen tak menutup kemungkinan segera dilanjut. Hal itu menyusul dieksekusinya bangunan eks cucian mobil di Jalan Ki Ageng Gribig, Kecamatan Kedungkandang pada Rabu (20/12/2023) siang.
Sebagai informasi, bangunan tersebut akhirnya dieksekusi dengan dilakukan pengosongan dan pembongkaran bangunan. Eksekusi tersebut juga menyusul serangkaian proses konsinyasi Pemkot Malang melalui Pengadilan Negeri (PN) Malang untuk membebaskan lahan tersebut.
“Ini nanti juga akan menjadi suatu pertimbangan. Kan Exit Tol di Kota Malang sudah selesai. Sekarang kita lihat bagaimana nanti Malang-Kepanjen ini saja,” jelas Wahyu, Rabu (20/12/2023) siang.
Apalagi menurutnya, dari pantauan yang dilakukan, sejauh ini pelaksanaan eksekusi juga ia nilai telah berjalan lancar dan aman. Sehingga dirinya berkeyakinan bahwa tidak menutup kemungkinan rencana kelanjutan pembangunan Tol Malang-Kepanjen semakin menunjukan signal positif.
“Aman saya lihat tadi, saya kan memantau terus. Karena ini Jalan Provinsi maka besok akan langsung kita hotmix,” jelas Wahyu.
Selain itu, dirinya berharap agar jika ruas jalan itu bisa dipermak hingga mulus sebelum moment Nataru tiba, lalu-lintas kendaraan bisa semakin lancar. Sebab pantauan di lokasi, ruas jalan tersebut terbilang memiliki aktivitas lalu-lintas yang padat.
Apalagi di persimpangan tepat menuju exit tol Madyopuro. Dimana penyempitan ruas jalan yang ada tepat di depan bangunan eks cuci mobil, tak jarang membuat arus lalu-lintas menjadi terhambat hingga menyebabkan kemacetan.
“Kita hotmix supaya nanti Nataru lancar. Mudah-mudahan pergerakan di sekitar Sawojajar, orang yang akan masuk Kota Malang, maupun keluar diharapkan tidak terganggu dengan permasalahan yang ada,” tutur Wahyu.
Sebagai informasi, pelaksanaan eksekusi yang menjadi bagian dari pembebasan lahan itu juga tak serta merta dilakukan. Dalam hal ini selain telah melalui serangkaian persidangan, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang juga telah membayar biaya konsinyasi sebagai ganti untung. Dengan nilai sebesar Rp 491 juta.(Djoko W)