Roni: Laporkan Apabila Ada Peserta JKN Yang Meninggal Ini Alasannya

Pelayanan BPJS di kantor Pelayanan di Cabang Malang (Djoko W)
Jum’at, 29 Desember 2023
Malangpariwara.com – Penonaktifan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi anggota keluarga yang meninggal dapat dengan mudah dilakukan melalui kanal pelayanan administrasi yang telah disediakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan).
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Malang, Roni Kurnia Hadi Permana,
menghimbau masyarakat untuk segera melaporkan ke BPJS Kesehatan apabila terdapat anggota keluarganya yang terdaftar sebagai peserta JKN meninggal dunia.
“Kami berharap masyarakat mau melaporkan kepada kami apabila ada anggota keluarganya yang menjadi peserta Program JKN yang meninggal dunia. Hal ini penting, jangan sampai
anggota keluarga yang meninggal dunia tersebut terus tercatat sebagai peserta JKN sehingga iuran yang harus dibayar juga masih terus terhitung. Kalau masih tercatat sebagai peserta tentunya masih harus membayar iuran. Kalau sudah lapor meninggal dunia maka tidak lagi
terhitung iurannya. Ini agar tidak memberatkan pembayaran iuran JKN selanjutnya,” kata Roni.
Roni menjelaskan cukup mudah untuk pelaporan anggota keluarga yang meninggal dunia.
Laporan tersebut bisa disampaikan melalui kanal pelayanan administrasi kepesertaan yang
dimiliki BPJS Kesehatan, seperti datang langsung ke kantor cabang, melalui pelayanan BPJS Keliling, maupun melalui kanal layanan tanpa tatap muka yaitu Pelayanan Administrasi
Melalui Whatsapp (PANDAWA) melalui nomor 08118165165.
“Untuk kelengkapan dokumen pelaporan peserta meninggal juga tidak banyak, cukup dengan kartu keluarga dan akta kematian/surat keterangan kematian dari instansi yang berwenang. Kalau mau praktis pelaporan melalui PANDAWA, bisa dari mana saja waktu di rumah maupun di kantor sehingga tidak mengganggu kesibukan bekerja. Tidak harus jauh-jauh ke kantor
BPJS Kesehatan atau menunggu jadwal kegiatan BPJS Keliling,” ujar Roni.
Roni menambahkan ada tiga kondisi terkait iuran peserta JKN yang meninggal dunia yang sering ditemui. Kondisi pertama, apabila peserta yang meninggal memiliki tunggakan iuran, maka tunggakan tersebut harus dilunasi sampai dengan iuran bulan meninggalnya.
Kondisi kedua, apabila pelaporan dilakukan pada bulan meninggalnya peserta tersebut dan tidak
terdapat tunggakan iuran maka status kepesertaannya akan dinonaktifkan sehingga pada
bulan selanjutnya tidak muncul lagi tagihan iuran atas nama peserta tersebut.
Sedangkan kondisi ketiga, dimana pelaporan peserta yang meninggal dilakukan beberapa bulan setelah kejadian dan iuran JKN masih terus dibayarkan sampai dengan waktu pelaporan, maka atas
iuran yang telah dibayarkan tersebut salah satunya bisa dialihkan ke pembayaran untuk anggota keluarga lainnya yang masih aktif.
“Nah, saya berharap ini bisa dipahami oleh masyarakat akan pentingnya pelaporan anggota keluarga sebagai peserta JKN yang sudah meninggal dunia. Jika iurannya sudah tidak terhitung lagi, tentunya akan mengurangi iuran yang harus dibayarkan oleh peserta. Apalagi
dalam sistem satu Virtual Account untuk satu keluarga, pelaporan peserta JKN yang
meninggal tersebut tentunya akan sangat membantu keluarga dalam mengelola
keuangannya,” pungkas Roni.(Djoko W)