Pemkot Malang Optimalkan 16 Puskesmas Layani CJH Periksa Status Kesehatan jadi Syarat Utama Pelunasan Biaya Haji
Jum’at, 19 Januari 2024
Malangpariwara.com – Sebanyak 16 Puskesmas yang tersebar di 5 kecamatan se Kota Malang akan dioptimalkan untuk pemeriksaan kesehatan calon jamaah haji (CJH). Hal itu menindaklanjuti peraturan baru terkait ibadah haji, bahwa status kesehatan menjadi syarat utama pelunasan ibadah haji.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag RI Nomor 83 Tahun 2024. Yakni menetapkan pemeriksaan kesehatan sebagai syarat utama sebelum calon jamaah dapat melunasi biaya haji.
“Setelah pemeriksaan, baru nanti dia bisa pelunasan biaya haji. Kalau yang tahun sebelumnya, calon jamaah kan melakukan pelunasan terlebih dulu, baru pemeriksaan. Sekarang dibalik,” ujar Kepala Dinkes Kota Malang, dr. Husnul Muarif.
Sedangkan tahun sebelumnya, CJH diminta untuk melakukan pelunasan terlebih dahulu sebelum kemudian melakukan pelunasan biaya haji. perubahan ini bertujuan untuk meminimalisir keberangkatan calon jamaah yang masih belum mencapai status istitha’ah.
Ia mengatakan bahwa pemeriksaan kesehatan CJH tahun 2024 ini menjadi lebih komprehensif. Yakni dengan penambahan tes-tes baru, termasuk pemeriksaan dasar penunjang laboratorium, tes kemandirian melalui activity daily living, dan tes kesehatan mental menggunakan Self Rating Questionnaire (SRQ20).
Sedangkan untuk CJH dengan kondisi kesehatan tertentu, seperti gangguan jantung atau pasca stroke, akan menjalani pemeriksaan khusus seperti Echocardiography dan CT Scan.
“Nah nanti itu dikumpulkan, hasilnya semua di input di dalam Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) kemudian muncul statusnya,” imbuh Husnul.
Selain itu, aturan baru tersebut juga mengacu pada catatan Kemenag RI terkait pelaksanaan ibadah haji pada tahun sebelumnya. Dimana ada sejumlah jamaah haji yang lolos dengan kondisi yang kurang bagus.
Dari sinilah, Kemenkes RI kemudian merumuskan Regulasi 24, sebagai bentuk pertimbangan dalam menetapkan status kesehatan calon jamaah. diperoleh keterangan, ada lebih dari 700 jamaah haji asal Indonesia yang meninggal saat beribadah haji tahun 2023 lalu.
“Itu dianggap besar. Nah penyakit-penyakit yang terbanyak itu kan ada, sehingga dengan itu dibuat pertimbangan untuk buat Regulasi 24 ini. Kalau Kota Malang tahun lalu yang meninggal ada 3 orang,” pungkas Husnul.(Djoko W)