Mokong, Belasan Mobil dan Motor di Malang Ditertibkan Karena Parkir Langgar Aturan

Tak indahkan larangan parkir, petugas tindak tegas rida mobil di gembok.(Djoko W)
Senin, 10 Juni 2024
Malangpariwara.com – Belasan kendaraan di Kota Malang terpaksa harus berurusan dengan petugas berwajib karena kedapatan parkir di tempat yang tidak sesuai aturan. Penertiban tersebut dilakukan dalam operasi yang digelar oleh personel gabungan pada Senin (10/6/2024).
Penertiban dilakukan dengan menyasar sejumlah titik yang sebenarnya dilarang digunakan untuk titik parkir. Salah satunya seperti di sekitar Rumah Sakit Sjaiful Anwar (RSSA) Malang.
Di lokasi ini, sebenarnya sudah terdapat rambu larangan parkir. Namun sayangnya masih banyak kendaraan roda empat yang parkir di lokasi tersebut. Bahkan persis di bawah rambu larangan parkir.
Sehingga, dengan sangat terpaksa ada belasan mobil itu digembok. Namun jika pengendaranya ditemui langsung, maka seketika itu juga langsung akan dikenakan tilang.
“Operasi ini sasarannya adalah pembinaan. Harapannya stakeholder kami, terutama juru parkir dan masyarakat sebagai yang kami layani, sama-sama bisa patuh terhadap ketentuan,” jelas Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, Senin (10/6/2024).
Selain di kawasan RSSA Malang, petugas juga melakukan penertiban di sekitar Stasiun Malang. Tepatnya di beberapa titik yang menjadi kawasan tertib parkir. Di lokasi ini, petugas mendapati sejumlah ojek online atau taksi online yang sedang menunggu orderan.
“Masyarakat sebagai pelanggan juga paham tentang kewajiban dan haknya. Kewajibannya dia harus tahu peraturan, jangan hanya asal meletakkan kendaraan, parkir bukan pada tempatnya,” jelas pria yang akrab disapa Jaya.
Selain itu, pemilik kendaraan juga berhak mendapatkan pelayanan yang sesuai. Seperti area parkir yang sesuai, pelayanan keamanan, hingga pengenaan tarif yang sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku.
“Dia (pelanggan) juga punya hak untuk mendapatkan pelayanan yg baik. Artinya tarifnya tidak melebihi sesuai dengan ketentuan,” imbuh Jaya.
Untuk itu, dirinya menyarankan agar baik pihak penyelenggara parkir maupun pemilik kendaraan, bisa sama-sama mematuhi aturan. Menurut Jaya, hal tersebut ditangkap sebagai sebuah solusi untuk mengatasi permasalah parkir yang masih banyak dikeluhkan di Kota Malang.
“Silakan misalnya menempatkan kendaraan parkir bukan pada tempatnya, ada tempat yg sudah kita tentukan,” tutur Jaya.
Sebab dalam hal ini, ada perilaku sejumlah masyarakat yang juga perlu dibenahi. “Ini kecenderungan dari masyarakat adalah ambil kesempatan enaknya saja. Dimana dituju, di situlah dirinya (pengendara) menempatkan kendaraan,” jelasnya. Hal itu ditambah dengan oknum juru parkir (jukir) yang memanfaatkan keadaan. Artin
“Artinya jukir memanfaatkan dalam kondisi buruk, begitu juga masyarakat memanfaatkan kondisi. Sama-sama saling membutuhkan dalam tanda kutip untuk hal yang kurang bagus,” pungkas Jaya.(Djoko W)