Hadapi Era Distrupsi, FH UMM Gelar Rancang Redefinisi Nilai Dasar Pemikiran Hukum

Selasa, 23 Juli 2024
Malangpariwara.com – Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (FH UMM) menggelar International Conference on Law Reform (INCLAR) ke-5 2024 pada Selasa (23/7/2024).
Salah satu bahasan utama pada konferensi bertaraf internasional ini difokuskan untuk mendefinisikan ulang nilai nilai kemanusiaan sebagai dasar hukum dalam menghadapi tantangan era distrupsi.
Konferensi ini digelar dengan berkolaborasi bersama 8 kampus di Indonesia. Yakni Universitas Muria Kudus, STIH Adhyaksa, Unika Soegijapranata, UM Aceh, Unisla, Universitas Hang Tuah, Universitas Trunojoyo Madura dan Universitas Ngurah Rai.
Selain itu, ada beberapa pemateri yang dihadirkan dari sejumlah negara. Yakni Indonesia, Malaysia, Belanda, Amerika dan Australia. Konferensi internasional reformasi hukum itu bertajuk ‘Mendefinisikan Ulang Nilai Nilai Kemanusiaan sebagai Dasar Pemikiran Hukum: Tantangan di Era Disrupsi’.
“Jadi sepertinya kita butuh untuk melakukan redefinisi terhadap nilai nilai kemanusiaan dalam mewujudkan transformasi hukum,” ucapnya.
Dia memandang bahwa hukum pada dasarnya diciptakan untuk manusia. Sehingga hukum harus sejalan dengan perkembangan dan dinamika masyarakat. Dengan demikian, kontribusi nilai nilai kemanusiaan sebagai dasar pemikiran hukum beserta perkembangan dinamikanya perlu diulas kembali dalam mengembangkan dan membangun hukum yang baik.
“Sehingga hukum kita bisa menopang perkembangan dan dinamika yang ada di masyarakat,” ujarnya.
Dengan adanya fenomena fenomena peliknya kasus salah tangkap yang sedang ramai di Indonesia, Prof Tongat mengatakan bahwa redefinisi nilai nilai kemanusiaan sebagai dasar pemikiran hukum ini penting dilakukan untuk basis membangun hukum yang benar benar berkeadilan.
“Hukum tak dibuat untuk hukum itu sendiri, tetapi dibuat untuk sejauh mungkin untuk mengabdi, melayani kepentingan manusia. Jika hukum tak bisa mengabdi pada kepentingan manusia atau justru menyengsarakan manusia maka itu kontraproduktif,” jelasnya.
Disinggung soal maraknya tagline ‘no viral no justice’ di media sosial, dia menyampaikan bahwa hukum pada prinsipnya, siapapun harus memperlakukan sama di hadapan hukum. “Jadi tidak boleh diskriminatif dan tidak boleh dibeda bedakan,” kata dia.
“Hukum harus bisa memberikan jaminan keadilan kepada setiap orang dimanapun dan siapapun itu,” sambungnya.
Melalui konferensi internasional reformasi hukum bersama ilmuan hukum dari berbagai negara ini diharapkan menjadi bahan untuk kajian perkembangan hukum menuju transformasi hukum Indonesia.
“Para pemateri konferensi ini datang dari 4 benua untuk berdiskusi memastikan perkembangan hukum di berbagai belahan dunia bisa terkomunikasikan dengan baik,” jelasnya.
“Acara ini menjadi platform penting bagi kita untuk berbagi ide, pengetahuan, dan temuan penelitian yang berfokus pada nilai nilai kemanusiaan sebagai dasar pemikiran hukum, terutama di era disrupsi yang penuh tantangan ini,” imbuhnya.
Menurutnya, era disrupsi telah membawa perubahan signifikan dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk bidang hukum. Untuk itu, melalui konferensi ini, diharapkan juga dapat mendorong diskusi yang mendalam dan inovatif untuk merumuskan strategi hukum yang dapat menjawab tantangan tantangan yang ada.
“Transformasi hukum yang berlandaskan nilai nilai kemanusiaan diharapkan dapat menciptakan sistem hukum yang adil dan berkelanjutan,” tandasnya.(Djoko W)