Banner Wahyu Hidayat Mulai Dibersihkan Satpol PP

Petugas Pol PP Bersihkan Banner banner atau reklame yang dinilai tidak sesuai. Termasuk di dalamnya banner sosialisasi Pemerintah Kota (Pemkot) Malang yang menampilkan foto Wahyu Hidayat sebagai Pj Wali Kota Malang. (Ist)
Senin, 12 Agustus 2024
Malangpariwara.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang mulai bersih-bersih banner atau reklame yang dinilai tidak sesuai. Termasuk di dalamnya banner sosialisasi Pemerintah Kota (Pemkot) Malang yang menampilkan foto Wahyu Hidayat sebagai Pj Wali Kota Malang.
Pencopotan banner tersebut dilakukan lantaran Wahyu Hidayat telah resmi melepas jabatannya sebagai Pj Wali Kota Malang. Setelah serah terima jabatan (sertijab) dan pelantikan dilakukan pada Sabtu (10/8/2024) kemarin. Dan digantikan Iwan Kurniawan sebagai Pj Wali Kota Malang.
“Iya memang karena yang bersangkutan (Wahyu Hidayat) sudah tidak lagi menjabat sebagai Pj Wali Kota Malang,” ujar Kepala Bidang (Kabid) Ketentraman dan Ketertiban Umum (KKU) Satpol PP Kota Malang, Mustaqim Jaya, Senin (12/8/2024).
Mustaqim mengatakan, penertiban kegiatan reklame tersebut dilakukan di beberapa titik Kota Malang. Salah satunya di Jalan Semeru dan juga titik-titik lain yang terdapat reklame dengan pemasangan tak sesuai.
“Tadi seperti di Jalan Semeru, kegiatan penertiban sudah mulai dilakukan sejak pukul 09.00 WIB. Untuk jumlahnya masih belum tahu ya, karena tadi siang saya cek teman-teman masih belum kembali,” terang Mustaqim.
Namun demikian menurut Kepala Satpol PP Kota Malang Heru Mulyono, penertiban dilakukan secara merata. Yakni terhadap reklame atau banner yang dinilai menyalahi aturan. Terutama yang dipasang dengan menyalahi Perda Kota Malang momor 2 tahun 2022.
“Yang menjadi sasaran yakni semua reklame insidentil yang melanggar Perda 2 tahun 2022,” jelas Heru, Senin (12/8/2024) Heru Mulyono.
Sehingga, dirinya memastikan bahwa banner yang ditertibkan juga tidak tebang pilih. Mulai dari reklame produk, reklame event hingga reklame insidentil yang bernuansa Pilkada Kota Malang.
Sebagai informasi, banner-banner tersebut memang diketahui dipasang dengan menyalahi aturan. Seperti dipasang di tiang listrik, pohon, taman kota, hingga banner yang dipasang menutupi fasilitas umum (fasum).(Djoko W)