18 Juli 2025

Guru Rufi’an Akhirnya Bebas Sanksi Wajib Lapor Kepolisian Berkat Advokat APG Nol Rupiah

Senin, 9 Desember 2024

Malangpariwara.com – Kasus hukum yang melelahkan pikiran sempat menjerat Rufi’an. Yakni, guru agama SMP Diponegoro Dampit, Kabupaten Malang.Tetapi, kabar baik datang ketika 13 pengacara yang tergabung dalam Advokat Peduli Guru (APG) membantu menyelesaikan kasus Rufi’an tanpa imbalan materi, alias 0 rupiah.

Dari 13 pengacara tersebut, lima diantaranya adalah sebagai berikut.

Pertama, Dahri Abdussalam SH CPL, yang hadir saat pemanggilan Guru Rufi’an ke Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Malang untuk menemui Kepala Bidang SMP Nurul Sri Utami pada 3 Desember lalu. Pengacara kelahiran Pontianak, 11 Januari 1982 ini turut menginisiasi terbentuknya Advokat Peduli Guru (APG) bersama pengacara lain yang berasal dari Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBHNU) Cabang Kabupaten Malang.Pemilik Firma Abdussalam & Associates ini juga mengajak tiga advokat di firmanya yakni Bahauddin Hamzah SH, Jaharuddin SH, dan Samsuddin SH MH.

Kedua, Ahmad Hambali SH MH, yang merupakan Ketua LPBH PCNU Kabupaten Malang.Advokat 33 tahun ini bergabung dalam APG bersama enam anggota Kantor Hukum Ahmad Hambali & Rekan.Yakni, Abdusy Syakur SH, Muhammad Afif Gusti Fatah SH, Abuhori SH, Galuh Redi Santoso SH MH, Walid Mahdi SH, dan Mohamad Krisdianto SH MH.

Ketiga, Mohamad Krisdianto. Pengacara kelahiran Malang, 17 Agustus 1980 ini turut membantu menyelesaikan kasus Rufi’an bersama Ahmad Hambali dan kawan-kawan.

Keempat, Sahlan Azwar SH SPdI MH CLA CTA CCL, yang mendirikan firma Sahlan Lawyer & Partners.Datang jauh dari Surabaya, advokat Lulusan S-1 Fakultas Hukum Universitas Merdeka Malang ini pernah mengikuti short class di Libya. Memiliki pengalaman dalam menangani berbagai perkara perdata, pidana, perdata bisnis, sengketa perburuhan, hutang piutang dan berbagai perkara terkait dengan perusahaan. Turut terketuk hatinya untuk membantu Rufi’an yang berada di Kabupaten Malang.

Kelima, Wiwied Tuhu Prasetyanto SH MH, yang datang dari Kota Malang. Alumnus Sarjana dan Magister Hukum Universitas Brawijaya ini rupanya turut mendengar kabar sedih dari seorang guru agama di Kabupaten Malang.Mitra Pengelola Kantor Advokat dan Penasihat Hukum Asmojodipati Lawyer Malang ini pun ikut sat-set dalam memberi bantuan agar masalah Rufi’an selesai secara damai.

Kini, masalah hukum Rufi’an telah selesai dengan kesepakatan damai 0 rupiah dengan pelapor dari orang tua siswa yang ditampar akibat mengumpat di kelas. Laporan dari orang tua siswa di Polres Malang pun resmi dicabut pada Jumat, 6 Desember 2024. Siswanya juga kemudian mendapat jaminan dari Guru Rufi’an dan pihak sekolah bahwa akan dijaga dari potensi adanya perundungan akibat kasus tersebut.(Djoko W)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *