Ulum Aleg PKS Dorong Revisi Ranperda Perparkiran untuk Tertibkan Kota Malang

Suasana hearing di Komisi C .(Istimewa)
Malang, 22 April 2025
Malangpariwara.com – Menjamurnya parkir liar dan aksi juru parkir (jukir) nakal di berbagai sudut Kota Malang, termasuk kawasan heritage, memantik reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk kalangan legislatif. Anggota DPRD Kota Malang, Akhdiyat Syabril Ulum FPKS menegaskan pentingnya pembaruan regulasi demi menertibkan penyelenggaraan parkir di kota ini.
Kemarin Senin ( 22/4/25) Komisi C hearing bersama Dinas Perhubungan Kota Malang (Dishub) Membahas Ranperda Kota Malang tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Perparkiran bersama dengan Tim Pembahasan Ranperda Pemerintah Kota Malang.
Didalam acara hearing itu membahas pembaharuan Ranperda tentang Penyelenggaraan Perparkiran yang sudah lama dan sangat perlu di perbaharui.
“Pada intinya kami sepakat untuk memperbaharui Ranperda tentang Penyelenggaraan Perparkiran karena terakhir kali ranperda ini disahkan adalah tahun 2009, yaitu Ranperda Nomor 4 Tahun 2009,” kata Ulum kepada Malangpariwara.
Menurutnya, revisi ranperda ini mendesak dilakukan agar dapat menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta dinamika kota yang terus berkembang. Ia berharap, dengan disahkannya Ranperda yang baru nanti, tata kelola parkir di Kota Malang bisa jauh lebih baik dan tertata.
“Kami berharap ketika ranperda ini disahkan, pelayanan penyelenggaraan parkir dapat lebih tertata, mulai dari aturan SOP pelayanan parkir, perapihan titik parkir, tata kelola kota yang lebih rapi, hingga mengurangi titik-titik kepadatan lalu lintas. Bahkan, ini juga berpotensi meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) dari sektor parkir,” tegasnya.
Lebih jauh, Ulum menyoroti praktik jukir nakal yang kerap meresahkan masyarakat. Salah satunya terjadi di kawasan Malang Heritage, di mana jukir diduga mematok tarif parkir hingga Rp10 ribu untuk mobil dengan modus memalang lahan terlebih dahulu dan hanya mengizinkan parkir setelah membayar.
“Saya tahu sendiri, kemarin Kadishub sampai marah dan mengatakan akan mengumpulkan jukir-jukir di kawasan itu. Hal-hal seperti inilah yang ingin kami tangani lewat ranperda yang baru,” ungkap Ulum.
Ia menegaskan, pembaruan ranperda ini tidak hanya menetapkan aturan yang lebih jelas, tetapi juga mencakup aspek penindakan tegas terhadap oknum-oknum yang menyimpang dari SOP parkir.
“Kami ingin kasus-kasus seperti ini di Kota Malang dapat diminimalisir. Ranperda ini menjadi pijakan hukum agar perparkiran tidak hanya memberikan kenyamanan bagi masyarakat, tetapi juga mencerminkan citra Kota Malang.(Djoko W)