1 Juli 2025

Temuan Limbah Medis TPA Supiturang, Wali Kota Malang Minta Polisi Turun Tangan

c1_20250427_16075921

Petugas DLH di pemilahan sampah TPA Supit Urang .(Djoko W)

Malang, 27 April 2025

Malangpariwara.com – Wali Kota Malang Wahyu Hidayat mengaku turut memberi perhatian serius atas temuan limbah medis di tempat penampungan akhir (TPA) Supit Urang. Bahkan dirinya juga berharap agar pihak kepolisian dapat turun tangan untuk melakukan penyelidikan.

“Saya juga akan ajak pihak kepolisian untuk melihat langsung supaya tahu kondisi riil. Kalau ada sesuatu, kami sudah siap,” ujar Wahyu belum lama ini.

Selain itu, dirinya juga telah meminta kepada pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk memastikan kondisi di setiap sudut TPA Supiturang. Hal tersebut untuk memastikan tidak adanya limbah medis.

“Saya minta untuk cek, apa betul seperti itu, ada atau tidak. Kalau seandainya ada, akan kami laporkan. Tapi saya minta Pak Kadis LH untuk cek dulu,” jelas Wahyu.

Sebab menurutnya, kendati memiliki lahan yang luasnya mencapai 10 hektare, TPA Supiturang bukan lokasi yang seharusnya menjadi titik penampungan limbah medis. Karena limbah medis yang termasuk sebagai bahan berbahaya dan beracun (B3).

“TPA Supiturang itu sudah jelas bukan lokasi pembuangan limbah medis,” tegas Wahyu.

Sementara pihak Polresta Malang Kota telah mulai melakukan penyelidikan atas temuan limbah medis tersebut. Bahkan dalam hal ini, pihak Satreskrim Polresta Malang Kota, juga telah mendatangi TPA Supiturang.

“Iya benar, kami sudah mendatangi TPA Supiturang, untuk mulai melakukan penyelidikan,” ujar Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Mohammad Sholeh.

Namun dirinya masih belum dapat menyampaikan lebih banyak terkait kedatangannya di TPA Supiturang. Hanya saja, kedatangannya itu untuk mengetahui kondisi TPA Supiturang paska temuan limbah medis itu ramai dibicarakan.

Sebagai informasi, setidaknya ada sebanyak 4 jenis limbang rumah sakit (RS) yang tergolong limbah B3. Yakni limbah infeksius yang terkontaminasi dengan mikro organisme patogen.

Selanjutnya, limbah kimia yang mengandung bahan kimia berbahaya, zat aktif obat yang kedaluwarsa. Limbah radioaktif dan limbah bekas patologi dan limbah bekas operasi.

Apalagi, TPA Supiturang juga tidak menggunakan mesin incinerator untuk mengolah limbah. Dimana biasanya, mesin ini digunakan untuk mengolah limbah dengan dibakar tanpa mengeluarkan asap.

Namun, penggunaan unit incinerator juga harus memiliki ijin dari kementerian sebelum dapat dioperasikan. Termasuk jika akan dioperasikan untuk keperluan pengolahan limbah medis atau limbah domestik.

Anggota Komisi C DPRD Kota Malang Arief Wahyudi menyayangkan jika itu terbukti nantinya.

Dikatakan Pria yang akrab di sapa AW bahwa pengelolaan maupun pembuangan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun mempunyai aturan tersendiri yang sangat ketat termasuk seluruh limbah dari Rumah Sakit maupun tempat perawatan medis lainnya yang menghasilkan limbah B 3.

“Salah satu regulasi yang harus dipedomani adalah Peraturan Pemerintah nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup maupun Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor 9 tahun 2024 tentang Pengelolaan Sampah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun dan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun,” ungkap Arief Wahyudi FPKB.

AW mengaku jika sebetulnya Komisi C sudah memanggil Dinas Lingkungan Hidup atas temuan Masyarakat terhadap limbah B 3 yang dibuang di TPA Supit Urang dan merekomendasikan agar Dinas Lingkungan Hidup menindaklanjuti temuan Masyarakat tersebut dan melakukan kerjasama untuk penyelidikannya dengan Pihak Kepolisian.

‘Karena kalau pembuangan limbah B 3 tidak dilakukan dengan semestinya apa lagi dibuang pada TPA akan ada faktor pidana didalamnya,” tegasnya.

Sebenarnya data awal sudah disampaikan oleh organisasi kemasyarakatan baik itu bukti fisik maupun pihak pemulung yang menemukan limbah B 3 juga sudah beredar luas di media sosial .

“Saya yakin pihak kepolisian akan mampu membuka tabir pembuangan limbah B 3 yang merupakan barang bekas medis.
Disamping itu juga Komisi C minta agar suara atas dugaan adanya kerjasama antara DLH dengan salah satu Rumah Sakit di Kota Malang termasuk materi penyelidikan dari Polri,” tandas Politis Dapil Klojen itu mengakhiri (Djoko W)