12 Juli 2025

94% Wajib Pajak di Jatim III Gunakan e-Filing, Tanda Transformasi Digital Makin Kuat

c1_20250507_16414313

P. M. John L. Hutagaol, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kanwil DJP Jawa Timur III.(Istimewa)

Malang, 7 Maret 2025

Malangpariwara.com – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur
III mencatat angka yang signifikan dalam penggunaan layanan elektronik untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

P. M. John L. Hutagaol, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kanwil DJP Jawa Timur III mengatakan, hingga 5 Mei 2025, sebanyak 760.978 wajib pajak
telah menyampaikan SPT Tahunan, dan 94,07% di antaranya menggunakan kanal e-Filing.

Hal ini menunjukkan tren digitalisasi layanan perpajakan yang semakin diandalkan
masyarakat.

“Angka tersebut menunjukkan keberhasilan transformasi digital layanan perpajakan sekaligus tingginya kesadaran wajib pajak terhadap kemudahan dan efisiensi penggunaan e-Filing,” ujarnya.

Dikatakan P. M. John, dari sisi jenis wajib pajak, Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan tetap menjadi kelompok terbanyak yang melaporkan SPT Tahunan, dengan total 642.469 pelapor.

Jumlah ini tumbuh
1,85% dibandingkan tahun sebelumnya. Namun, khusus untuk pelaporan menggunakan
formulir SPT 1770 SS, tercatat mengalami pertumbuhan negatif sebesar 3,15%.

Penurunan ini bukan mencerminkan tren negatif, melainkan disebabkan oleh berkurangnya jumlah wajib
pajak yang memenuhi kriteria penggunaan formulir SPT 1770 SS.

Hal ini bisa terjadi karena
beberapa wajib pajak sudah tidak lagi bekerja, memiliki penghasilan di bawah Penghasilan
Tidak Kena Pajak (PTKP), atau justru memiliki penghasilan di atas Rp60 juta sehingga tidak
lagi menggunakan formulir tersebut.

Di sisi lain, sebanyak 62.894 Wajib Pajak Orang Pribadi Nonkaryawan telah melaporkan SPT Tahunan.

Angka ini tumbuh 1,37% dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun lalu.
Sementara itu, pelapor Wajib Pajak Badan mencatat pertumbuhan tertinggi, yakni sebesar 4,37%, dari 55.265 menjadi 57.682 pelapor.

“Kami terus mendorong pemanfaatan layanan elektronik untuk meningkatkan
kepatuhan dan kenyamanan wajib pajak. Ke depannya, DJP akan terus memperkuat layanan
perpajakan digital melalui Coretax, serta akan memberikan edukasi kepada wajib pajak agar
pelaporan pajak semakin mudah, cepat, dan akurat,” tandas John.
(Djoko W)