2 Juli 2025

Desak Keadilan Pajak, Anggota Dewan Arief Wahyudi Minta Wali Kota Segera Terbitkan Perwal

c1_20250529_19431208

Anggota DPRD FPKB Kota Malang Arief Wahyudi SH .(Djoko W)

Malang, 19 Juni 2025

Malangpariwara.com – Polemik seputar disahkannya Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terus menuai reaksi keras dari masyarakat.

Ramainya penolakan hingga hujatan terhadap Perda ini tak hanya berlangsung di media sosial, tetapi juga ramai diperbincangkan di warung kopi, kafe, dan ruang-ruang diskusi publik.

Salah satu suara lantang penolak perubahan Perda ini datang dari Anggota DPRD Kota Malang, Arief Wahyudi. Melalui berbagai akun media sosial pribadinya seperti Facebook, Instagram, dan TikTok, Arief aktif mengkritisi proses pengesahan dan substansi Perda tersebut.

Ia bahkan mengunggah rekaman interupsi dan penolakannya dalam sidang paripurna sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat.

Namun, tak berhenti pada penolakan, politisi yang akrab disapa AW ini juga menyuarakan solusi atas polemik yang berkembang. Dalam wawancara melalui sambungan telepon dengan Malang Pariwara, Arief menyampaikan bahwa dirinya menerima banyak pertanyaan dari masyarakat terkait dampak Perda yang sudah disahkan itu.

“Benar, saya menerima banyak telepon dan WA, terutama setelah komentar beberapa influencer seperti Cak Soleh dan Royshakti viral. Namun perlu diluruskan, pajak 10% itu bukan dibebankan langsung kepada pedagang kecil, tetapi kepada konsumen. Sama seperti ketika kita makan di restoran, selalu ada tambahan 10% di nota pembayaran,” jelasnya.

Menurut Arief, Perda tersebut menyebut bahwa pelaku usaha makanan-minuman yang menyediakan meja, kursi, dan peralatan makan, serta memiliki omzet minimal Rp15 juta per bulan, wajib menambahkan pajak 10% pada harga jual. Hal inilah yang menurutnya menjadi akar keresahan, terutama bagi pedagang kecil yang harus menaikkan harga di tengah daya beli masyarakat yang menurun.

“Keberatan pedagang kuliner kecil sangat wajar. Saat ini, untuk sekadar memberi diskon pun berat, apalagi menaikkan harga. Persaingan jual beli online pun semakin ketat,” tambahnya.

Terkait pernyataan Wali Kota Malang yang menyebut bahwa UMKM tidak akan dikenai pajak, Arief menanggapi dengan tegas, “Ada Perda kok dijawab dengan statemen. Seharusnya, perlindungan kepada UMKM itu tertuang dalam pasal atau klausul di Perda. Tapi nyatanya tidak. Perda itu sudah diketok meski.(Djoko W)