15 Juli 2025

Paripurna Wali Kota Malang Ajukan Dua Ranperda Baru

c1_20250714_20130239

Pemerintah Kota Malang kembali menyampaikan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Walikota Malang di dampingi Ketua DPRD Kota Malang usai Paripurna.(Djoko W)

Senin, 14 Juli 2025

Malangpariwara.com – Pemerintah Kota Malang kembali menyampaikan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Malang, Senin (14/7/2025).

Kedua Ranperda tersebut mencakup Ranperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah serta Ranperda tentang Bangunan Gedung.

Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menyebut pengajuan dua Ranperda ini sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam menata birokrasi yang lebih efektif dan mengakomodasi kebutuhan pembangunan secara berkelanjutan.

“Nanti akan ada beberapa OPD (Organisasi Perangkat Daerah). Ada yang kita pecah, ada yang menyesuaikan nomenklatur, kemudian kita akan menambah OPD baru,” ungkapnya.

Disebutkan, pihaknya telah melakukan pembahasan dan hasilnya tengah dikonsultasikan ke pemerintah provinsi dan kementerian.

“Semoga bisa cepat, kita masukkan dalam RPJMD,” harapnya.

Evaluasi Struktur dan Pembentukan Dinas Baru

Perubahan yang akan dilakukan di antaranya adalah pemisahan dinas yang selama ini dinilai terlalu besar dan memiliki beban kerja tinggi, seperti Dinas Sosial dan Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag).

Selain itu, “Ada dinas baru seperti Dinas Pemadam Kebakaran dan Dinas Ekonomi Kreatif yang sedang kita konsultasikan,” imbuh Wahyu.

Menurutnya, pembentukan Dinas Ekonomi Kreatif akan memperkuat pengelolaan fasilitas seperti Malang Creative Center (MCC) dan mendukung ekosistem UMKM dan industri kreatif lokal.

Penguatan Regulasi Bangunan Gedung

Selain penataan kelembagaan, Pemkot juga mengajukan Ranperda tentang Bangunan Gedung. Regulasi ini diharapkan menjadi dasar hukum yang lebih kuat dalam proses perizinan, pengawasan, dan penataan fisik wilayah Kota Malang.

Ranperda ini juga dirancang agar selaras dengan regulasi pusat dan menyesuaikan perkembangan teknologi konstruksi serta kebutuhan ruang kota yang terus berkembang.

Sementara itu Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani, menyatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti pembahasan dua Ranperda tersebut.

Politisi PDIP itu menekankan pentingnya sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam memastikan bahwa perubahan struktur perangkat daerah dan regulasi bangunan benar-benar relevan dan berdampak positif bagi masyarakat.(Djoko W)