Perda PUG Disetujui, Pemkot Malang Segera Wujudkan Dinas Pemberdayaan Perempuan

Suasana rapat paripurna Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) resmi disetujui oleh DPRD Kota(Djoko W)
Selasa, 15 Juli 2025
Malangpariwara.com – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) resmi disetujui oleh DPRD Kota Malang dalam Rapat Paripurna, Selasa (15/7/2025).
Ketua DPRD Kota Malang, Ratnanggani Sirraduhita, menegaskan bahwa Perda ini telah mengatur dengan jelas peran penggerak, titik fokus, serta tim-tim pelaksana di setiap perangkat daerah terkait.
Ia memastikan DPRD Kota Malang akan turut mengawasi penerapan Perda ini melalui program dan kebijakan yang disesuaikan.
“Ruang lingkup dan sasaran program sudah ditetapkan. Saya berharap ada percepatan penyusunan Peraturan Wali Kota (Perwali),” harap politisi PDI Perjuangan itu.
Perda ini juga memuat amanat penting terkait pengelolaan satu data gender, yang sebelumnya belum terintegrasi dengan baik. Selain terhubung dengan data Pemerintah Pusat dan Provinsi, keberadaan satu data ini diharapkan menjadi acuan pengambilan kebijakan, terutama dalam menentukan kelompok masyarakat yang masih mengalami ketimpangan dan perlu diberdayakan.
Baca Juga : Fraksi PKB DPRD Kota Malang Tekankan Keseriusan Pemkot dalam Pelaksanaan Perda PUG
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menyampaikan apresiasi atas disahkannya Perda PUG yang telah diperjuangkan sejak awal 2023.
Ia mengungkapkan bahwa Pemkot Malang berencana membentuk Dinas Pemberdayaan Perempuan, Anak, dan Keluarga Berencana, yang akan terpisah dari Dinas Sosial.
“Ini bentuk nyata perhatian pemerintah terhadap pemberdayaan perempuan,” tukas Wahyu Hidayat yang akrab disapa Pak Mbois.
Menurutnya, keberadaan dinas baru ini akan mempertegas komitmen terhadap kesetaraan gender sekaligus memastikan program-program yang menyentuh kebutuhan perempuan dapat berjalan lebih efektif. Salah satunya melalui pelaksanaan Musrenbang tematik khusus perempuan sebagai wujud perhatian Pemkot Malang.
Pak Mbois juga menambahkan, pembentukan dinas ini akan mempermudah penanganan prioritas masalah, penganggaran, serta monitoring dan evaluasi program.
“Dengan adanya dinas khusus, program kerja akan lebih terarah. Banyak hal yang bisa segera kita tuntaskan,” tegasnya.
Sebelumnya, Pemkot Malang telah mengajukan Ranperda tentang pembentukan dan susunan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kepada DPRD, Senin (14/7/2025).
“Harapannya, setelah Perda ini rampung, segera bisa ditetapkan pejabat, program, dan kegiatan dinasnya. Mudah-mudahan di APBD 2026, sudah ada program khusus,” pungkas Wahyu Hidayat.(Djoko W)