Rokok Ilegal Senilai Ribuan Bungkus Disita, Malang Perketat Operasi Gabungan Gempur Rokok Ilegal

Aksi tegas kembali dilakukan terhadap peredaran rokok ilegal di Kota Malang. Rabu (13/8/2025) malam, tim gabungan lintas sektor yang terdiri dari Satpol PP Kota Malang, Polresta Malang Kota, Denpom V/3, Bea Cukai Malang, laksanakan operasi.(Ist)
Kamis, 14 Agustus 2025
Malangpariwara.com – Aksi tegas kembali dilakukan terhadap peredaran rokok ilegal di Kota Malang. Rabu (13/8/2025) malam, tim gabungan lintas sektor yang terdiri dari Satpol PP Kota Malang, Polresta Malang Kota, Denpom V/3, Bea Cukai Malang, dan Kejaksaan Negeri Kota Malang berhasil mengamankan 6.767 bungkus rokok ilegal dari empat lokasi berbeda.
Operasi gabungan yang dimulai pukul 18.00 WIB ini melibatkan 28 personel, dibagi menjadi dua tim beranggotakan masing-masing 14 orang. Sasaran tersebar di wilayah Kecamatan Sukun dan Lowokwaru, dengan situasi operasi berjalan aman, kondusif, dan terkendali.

Temuan Rokok Ilegal Terbesar di Lowokwaru
Tim A yang bergerak di Kecamatan Sukun menemukan 242 bungkus rokok ilegal dari sebuah toko di Jl. Pelabuhan Ketapang dan 253 bungkus dari toko di Jl. Mergan Musala.
Sementara itu, Tim B yang menyisir Kecamatan Lowokwaru membukukan temuan terbesar. Dari sebuah toko di Jl. Mawar, disita 4.321 bungkus rokok ilegal, sedangkan dari toko di Jl. Kalpataru diperoleh 1.951 bungkus.
Seluruh barang bukti segera diamankan oleh Bea Cukai untuk proses penindakan, termasuk larangan keras penjualan kembali.
Pemkot Malang Tegaskan Komitmen Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono, menegaskan bahwa Pemkot Malang akan terus memperkuat kolaborasi lintas sektor untuk memberantas peredaran rokok ilegal.
“Operasi ini tidak hanya bersifat represif. Kami juga terus melakukan langkah preventif dengan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. Dukungan warga sangat penting agar peredaran rokok ilegal dapat ditekan,” ujar Heru.
Ia menambahkan, pihaknya berharap barang bukti hasil operasi gabungan ini dapat dimusnahkan sebelum akhir tahun.
“Berlandaskan Regulasi Ketat
Pelaksanaan operasi ini mengacu pada berbagai payung hukum, antara lain UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai yang telah diubah dengan UU Nomor 39 Tahun 2007, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2024 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), serta peraturan Wali Kota Malang terkait tugas, fungsi, dan SOP Satpol PP,” tegas Heru mengakhiri.
Dengan hasil tangkapan ribuan bungkus rokok ilegal ini, Pemkot Malang berharap pesan tegas dapat tersampaikan: peredaran rokok ilegal akan terus diburu, ditindak, dan dimusnahkan demi melindungi masyarakat serta menjaga pendapatan negara.(Djoko W).(ADV)