28 Agustus 2025

TPA Supit Urang Bakal Punya Pembangkit Listrik

img_1756195116480

Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Supit Urang Kota Malang menjadi lokasi yang ditunjuk oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk program Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL).(Djoko W)

Selasa, 26 Agustus 2025

Malangpariwara.com – Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Supit Urang Kota Malang menjadi lokasi yang ditunjuk oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk program Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL).

Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang, Gamaliel Raymond Matondang menjelaskan bahwa nantinya PSEL akan ditempatkan di TPA bagian atas. Bagian atas tersebut, dulunya adalah timbunan sampah lama dan bekas kantor TPA Supit Urang.

“Minimal harus memiliki 1000 ton sampah per hari. Kami bekerja sama dengan Kota Batu dan Kabupaten Malang,” ujar Raymond, Selasa (26/8/2025).

Diketahui, pembagian untuk Kota Malang sebanyak 520 ton sampah, Kabupaten Malang 400 ton dan 50 untuk Kota Batu. Pemerintah Kota (pemkot) Malang mengusulkan penambahan sarana pembangunan jalan baru.

“Dengan 1000 ton sampah yang masuk, artinya mobilitas truk sampah akan bertambah. Agar tidak ada konflik dari masyarakat kami mengusulkan jalan baru khusus truk sampah,” jelasnya.

Raymond menyebut bahwa sampah anorganik yang bisa dimanfaatkan untuk PSEL. Ia menambahkan sampah jenis plastik, kaca, karet, logam dan bahan elektronik.

Sementara itu, Kepala Bidang (kabid) Persampahan dan Limbah B3 DLH Kota Malang, Roni Kuncoro menyampaikan bahwa program ini merupakan tantangan besar. Hal ini dikarenakan sampah di Malang Raya sebagian besar masih berupa sampah organik.

“Minggu lalu, Bu Direktur Penanganan Sampah KLH sudah meninjau langsung ke TPA Supit Urang. Beliau menyampaikan, skema awal sampah yang diminta adalah sampah anorganik. Namun, di Malang Raya termasuk Kota Malang, Kota Batu dan Kabupaten Malang komposisi sampahnya masih organik,” jelas Roni.

Roni menegaskan bahwa Pemkot Malang mendukung penuh program strategis nasional ini. KLHK juga menunjuk tim ahli dari Universitas Brawijaya untuk melakukan kajian kelayakan studi di TPA Supit Urang.

“Minimal 1000 ton perhari, tapi di Kota Malang masih mencapai 700 ton perhari, karena itu kami menggandeng Kabupaten Malang dan Kota Batu,” tambahnya.

Ia berharap bahwa nantinya sampah bisa diolah menggunakan mesin PSEL, agar permasalahan sampah bisa berubah menjadi energi baru terbarukan.

“Harapan kami kedepan semua sampah bisa diolah menggunakan mesin PSEL. Termasuk juga potensi timbunan sampah lama yang sudah ada di TPA sejak tahun 1992. Kalau itu bisa dimanfaatkan, tentu itu bisa membantu,” tutupnya.(Djoko W)