Bertemu Menteri LH TPA Supit Urang Jadi Lokasi Strategis Pembangunan PSEL Malang Raya

Truk pengangkut sampah dari DLH ke TPA Supit Urang untuk di olah .(Ilustrasi)
Selasa, 26 Agustus 2025
Malangpariwara.com – Pertemuan antara Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq, dengan kepala daerah Malang Raya beberapa waktu lalu, Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Supit Urang Kota Malang akan menjadi lokasi pembangunan fasilitas Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Malang Raya.
Pemilihan tersebut karena TPA tersebut dinilai strategis, dan memenuhi persyaratan lahan serta kapasitas volume sampah sesuai ketentuan pemerintah pusat.
Plh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang, Gamaliel Raymond Matondang, mengatakan kepastian ini semakin menguat.
“Pemilihan ini tinggal diperkuat dengan kajian, meskipun demikian hampir bisa dipastikan TPA Supit Urang menjadi titik PSEL,” ujarnya, Selasa (26/8/2025).
Raymond menjelaskan, PSEL merupakan program pemerintah pusat yang ditujukan untuk mewujudkan konsep zero waste atau nihil residu sampah.
Menurutnya, TPA Supit Urang dipertimbangkan karena memiliki lahan kosong seluas 5 hektare, sesuai persyaratan minimal. Selain itu, volume sampah harian di Malang Raya juga memenuhi kebutuhan minimal 1.000 ton.
“Kalau untuk memenuhi persyaratan minimal 1.000 ton, kami bekerja sama dengan Kota Batu dan Kabupaten Malang. Kemarin saat pertemuan lanjutan sudah dibagi,” terangnya.
Dari pembagian tersebut, Kota Malang akan menyumbang sekitar 520 ton, Kabupaten Malang 400 ton, dan Kota Batu 50 ton sampah per hari. Dikatakannya, PSEL nanti akan ditempatkan di area atas TPA Supit Urang, yang sebelumnya merupakan timbunan sampah lama dan bekas kantor TPA.
“Sebelum pembangunan dimulai, lahan tersebut akan diperkuat pondasinya. Kemudian dengan tambahan volume sampah yang masuk, kami juga mengusulkan pembangunan jalan baru menuju lokasi,” katanya.
Menurut Raymond, pembangunan jalan baru tersebut untuk mengantisipasi potensi konflik dengan warga. Akibat meningkatnya mobilitas truk sampah jika masih menggunakan akses eksisting di Jalan Rawisari, Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Sukun.
Lebih lanjut, Raymond menyebut peoyek ini kemungkinan baru dapat direalisasikan pada tahun 2027 melalui skema APBN atau kerja sama tiga pemerintah daerah di Malang Raya.
Secara teknis, hanya sampah anorganik yang bisa dimanfaatkan dalam PSEL, seperti plastik, kaca, karet, logam, dan limbah elektronik. Energi listrik yang dihasilkan dari fasilitas tersebut nantinya akan dibeli langsung oleh PLN.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Menteri LH, Hanif Faisol menyampaikan terkait pembangunan fasilitas PSEL, akan melibatkan akademisi dari Universitas Brawijaya (UB) untuk membuat kajian cepat atau rapid feasibility study (FS).
Meskipun kemungkinan besar berlokasi di TPA Supit Urang, namun Hanif mengatakan kajian ini akan memetakan kesiapan lokasi TPA. Agar dapat menguntungkan untuk pembangunan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrik.
“Supaya fair, kami akan meminta bantuan kepada Rektor UB untuk membuat sedikit kajian terkait dengan kesiapan di mana lokasi ditempatkan nanti. Nanti setelah itu, baru FS detailnya. Jadi ini rapid FS yang akan menggambarkan di mana possibility yang paling menguntungkan,” tandasnya.(Djoko W)(ADV)