Semua Fraksi DPRD Kota Malang Soroti Polemik BPJS Dorong Pemkot Segera Cari Solusi

Usai Paripurna DPRD Walikota Malang beri penjelasan terkait BPJS. (Djoko W)
Jum’at, 12 September 2025
Malangpariwara.com –
DPRD Kota Malang menggelar Rapat Paripurna mengenai penyampaian pendapat akhir fraksi. Beberapa fraksi DPRD Kota Malang kompak desak Pemerintah Kota Malang dalam kasus BPJS Kesehatan Kota Malang, Jumat (12/9/2025).
Fraksi PKB, Arief Wahyudi menyoroti bahwa saat ini dana Universal Health Coverage (UHC) sudah dianggarkan oleh Kota Malang. Menurutnya, dilapangan banyak masyarakat yang kesulitan memperoleh pelayanan kesehatan oleh BPJS, bahkan ada masyarakat yang merawat keluarganya yang sakit dirumah walaupun keadaan kritis.
“Dalam hal ini Pemkot Malang harus secepatnya menertibkan rumah sakit yang menolak BPJS karena korban terlalu banyak,” tegasnya.
Fraksi PDIP, Agoes Marhaenta mengungkapkan bahwa saat ini pelayanan kesehatan di bidang kesehatan masih menjadi pekerjaan rumah (PR) bagi Pemkot Malang.
Ia menambahkan bahwa banyak pasien rawat inap pengguna BPJS kesehatan yang hanya mendapatkan perawatan 3 hari lalu dipulangkan, padahal pasien harus dirawat intensif.
“Untuk meminimalisir berbagai kejadian serupa ke depan, butuh adanya sosialisasi, edukasi dan persuasi kebijakan secara mendalam, sehingga tidak merugikan masyarakat serta tidak terus mengulang kejadian serupa. Ini harus menjadi perhatian dan alarm keras bagi Pemkot Malang,” tegasnya.
Fraksi lain yaitu fraksi Golkar, Eddy Widjanarko menegaskan bahwa fungsi dan peran BPJS sangat penting bagi masyarakat yang ingin memperoleh kesehatan secara optimal. Lanjut, ia mengatakan bahwa prakteknya banyak sekali ditemukan ketidaksesuaian dengan tujuan.
“Fraksi partai Golkar mendorong Pemkot Malang melalui Dinas Kesehatan untuk melakukan evaluasi terhadap berbagai kebijakan yang diterapkan BPJS sebagai upaya peningkatan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat,” jelasnya.
Senada, Fraksi PKS Indra Permana menyoroti besarnya anggara Universal Health Coverage (UHC) belum diimbangi pelayanan yang baik bagi masyarakat. Ia menyampaikan bahwa DPRD dan Dinas Kesehatan siap untuk duduk dalam mencarikan solusi.
“Jangan sampai idiom orang miskin dilarang sakit justru menjadi kenyataan di Kota Malang,” pungkas Indra.
Sementara itu, Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat mengungkapkan bahwa regulasi terkait pelayanan kesehatan yang menggunakan BPJS kesehatan sepenuhnya menjadi kewenangan BPJS.
“Yang membuat ketentuan semua adalah BPJS, usulan dan masukan dikoordinasikan ke BPJS,” ujar Wahyu, Jumat (12/9/2025).
Terkait UHC, Wahyu menegaskan bahwa Pemkot Malang terus berjalan beiringan sehingga Pemkot bisa memantau untuk melihat kinerja rumah sakit.
“Harapan saya nanti, BPJS kesehatan bisa memberikan solusi dan bisa memberikan arahan kepada rumah sakit. Apabila ada keluhan dari masyarakat terkait BPJS, kami sampaikan BPJS yang bertindak,” kata Wahyu.
Menurut Wahyu, sebagai warga Kota Malang juga berkewajiban memberikan masukan kepada BPJS kesehatan apabila ada rumah sakit yang diluar ketentuan.
“Apabila ada rumah sakit yang bertindak diluar ketentuan atau situasi yang tidak sebetulnya dengan regulasi yang ada saat ini ,” tutupnya.(Djoko W)