28 September 2025

Tindaklanjuti Keluhan Layanan BPJS Kesehatan, Wali Kota Akan Kumpulkan Rumah Sakit dan Tenaga Medis

img_1758532310286

Suasana rapat Paripurna Senin, 22 September 2025.(Djoko W)

Senin, 22 September 2025

Malangpariwara.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang bergerak cepat menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Sebelumnya, dilaporkan banyak warga mengeluhkan akses yang sulit dan pelayanan yang dinilai belum optimal.

Menanggapi demikian, Wali Kota Malang Wahyu Hidayat, menegaskan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan BPJS pusat.

Walikota Malang didampingi pimpinan DPRD Kota Malang usai Paripurna(Djoko W)

Pemkot juga tengah menyiapkan forum bersama rumah sakit dan tenaga kesehatan di Kota Malang untuk mencari solusi agar tidak terjadi saling lempar tanggung jawab.

“Kita sudah koordinasi untuk menindaklanjuti BPJS Kesehatan tersebut dengan pimpinan di Jakarta. Kami akan mengumpulkan semua tenaga kesehatan di rumah sakit untuk menyampaikan permasalahan tersebut, agar tidak dilempar-lempar,” kata Wahyu usai Rapat Paripurna, Senin (22/9/2025).

Sehubungan dengan program Universal Health Coverage (UHC) sebesar Rp150 miliar, Wahyu mengakui manfaatnya belum sepenuhnya dirasakan masyarakat. Ia memastikan evaluasi bersama BPJS Kesehatan dan rumah sakit segera digelar minggu ini.

“Rencana Minggu ini akan kami kumpulkan semua,” ujarnya.

Menyorot masalah yang sama, Anggota Komisi C DPRD Kota Malang Arief Wahyudi, menilai masih ada pasien yang dipulangkan sebelum kondisinya stabil. Ia mencontohkan kasus pasien operasi otak yang pulang dalam keadaan belum pulih dan akhirnya meninggal.

“Meninggal dunia memang ketetapan Allah, tapi perawatan dan pelayanan paripurna itu yang kami kejar terus. Sudah bayar asuransi berarti kan dengan segala konsekuensinya, merawat ya sampai sehat,” tegas Arief.

Politisi PKB itu juga mengkritisi aturan BPJS Kesehatan yang dianggap terlalu kaku dan lebih mementingkan administrasi dibanding kebutuhan medis. Ia menilai kebijakan lokal seharusnya bisa mengakomodasi kondisi darurat.

“Kalau sakitnya gawat, mestinya tidak perlu dipulangkan dulu atau mengurus rujukan kembali. Kebijakan ini harus dikawal supaya masyarakat benar-benar dapat perawatan sampai pulih. Kalau aturan BPJS Kesehatan terlalu kaku, maka DPRD akan sampaikan ke pusat,” tambahnya.

Meski demikian, Arief menegaskan Pemkot tidak bisa serta-merta menghentikan kerja sama dengan BPJS karena hal itu amanat Undang-Undang. Namun ia mendesak agar pemerintah pusat memperlonggar regulasi supaya lebih fleksibel.

“Tidak bisa karena itu amanat Undang-Undang, yang bisa mendorong aturan di pusat yang lebih leluasa,” jelasnya.

Selain itu, Arief juga mengingatkan agar pimpinan BPJS Kesehatan memiliki latar belakang medis, bukan administratif semata.

“Ini kita kejar terus, Puskesmas kemarin Sabtu Minggu juga buka untuk rujukan artinya menghasilkan,” tutupnya.(Djoko W)