Malangpariwara.com – Rencana pembongkaran tembok jalan tembus Griya Shanta, Lowokwaru, akhirnya batal dilakukan Kamis siang (6/11/2025). Pemerintah Kota Malang bersama Satpol PP, Dishub, TNI, dan Polri memutuskan menunda aksi bongkar demi menjaga situasi tetap kondusif.
Sejak pukul 13.00 WIB, puluhan warga sudah berjaga di depan dinding yang hendak dibongkar. Suasana sempat tegang. Warga menolak keras proyek jalan tembus Griya Shanta-Candi Panggung. Dorong-dorongan sempat terjadi saat Satpol PP membacakan surat tugas dan bersiap membongkar.
Dishub sempat menyiagakan mobil derek untuk memindahkan kendaraan warga yang dinilai menghalangi proses. Namun rencana itu batal karena warga menghadang. Di sisi lain, alat berat dari DPUPRPKP sudah disiapkan di area belakang tembok melalui akses Simpang Candi Panggung.

Setelah negosiasi berlangsung hingga tiga jam, personel gabungan akhirnya mundur. Alat berat pun ditarik dari lokasi.

Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono, menegaskan bahwa keputusan mundur bukan bentuk kegagalan.
“Situasi dan kondisi tidak memungkinkan dari sisi perumahan dan sebelah barat banyak warga yang menghadang kita mengedepankan keselamatan warga maupun petugas,” kata Heru.
Heru juga memastikan, proses hukum tetap berjalan meski warga telah menggugat ke pengadilan.
“Gugatan tidak menghalangi penertiban kita. Tapi kondisi sekarang tidak memungkinkan kita lanjutkan. Takutnya personel dan warga lepas kendali dan itu kita antisipasi,” tegasnya.
Dalam perkara ini tidak ada pihak yang kalah atau menang. Namun, Heru menilai ini menjadi evaluasi Satpol PP.
“Apa yang terjadi di lapangan ini kita evaluasi tapi ada benang merahnya tetap kita lakukan, ya mereka melakukan gugatan ya kita layani,” tandasnya.
Menanggapi perkara, Ketua RW Griya Shanta, Yusuf Toyib, menjelaskan dinding tersebut merupakan fasilitas umum untuk perumahan, bukan jalan umum. Aksi warga ini untuk mempertahankan dinding yang sudah ada sejak puluhan tahun lalu.
“Akses jalan ini dan dinding itu memang fasilitas umum tapi untuk perumahan bukan jalan umum,” jelas Yusuf.
Warga Griya Shanta juga melayangkan gugatan dan ingin permasalahan ini diselesaikan di pengadilan, sehingga mendapatkan kejelasan. Diketahui dua sampai tiga hari pihaknya menunjuk pengacara dan mendaftarkan gugatan ke pengadilan secara perdata.
Senada, Ketua RT Sugiharso menilai pembongkaran harus menunggu keputusan pengadilan.
“Jika keputusan sudah inkracht dipengadilan maka kami warga pasrah, kita taat hukum,” tegasnya.
Untuk sementara, proyek jalan tembus Griya Shanta-Candi Panggung kembali menggantung. Warga menunggu kepastian hukum, sementara Pemkot Malang menyiapkan langkah lanjutan setelah evaluasi lapangan.(Djoko W)






