Malangpariwara.com – Malang Health Tourism Board (MHTB) menyatakan dukungan penuh atas langkah tegas Kementerian Kesehatan RI dalam menertibkan promosi fasilitas kesehatan mancanegara di wilayah Indonesia.
Kebijakan ini dinilai menjadi angin segar bagi upaya memperkuat kemandirian sektor kesehatan nasional, sekaligus mendorong pengembangan wisata kesehatan dalam negeri.
Dukungan itu merujuk pada surat pemberitahuan Kemenkes RI Nomor YR.03.02/D/5386/2025 tertanggal 11 November 2025.
Berisi mengenai Penyelenggaraan Promosi Fasilitas Pelayanan Kesehatan Mancanegara di Wilayah Indonesia.
Surat ini ditandatangani Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, dr. Azhar Jaya, SH, SKM, MARS.
Dukungan Pemerintah
Ketua MHTB, Ardantya Syahreza, menilai diterbitkannya regulasi tersebut sebagai bentuk keberpihakan pemerintah.
Dengan tujuan menjadikan fasilitas kesehatan Indonesia sebagai tuan rumah di negeri sendiri.
“Regulasi tertanggal 11 November 2025 ini adalah angin segar sekaligus perisai yang selama ini dinantikan oleh ekosistem kesehatan nasional,” ujarnya.
“Ini adalah sinyal kuat bahwa negara hadir untuk memastikan fasilitas kesehatan kita menjadi tuan rumah di negeri sendiri, bukan sekadar pasar bagi pihak luar,” tambah Ardantya, Selasa (25/11/2025).
Dua Poin Utama
Dalam surat tersebut, Kemenkes menegaskan dua poin utama.
- Wajib Koordinasi.
Setiap kegiatan pameran atau promosi yang melibatkan fasilitas kesehatan luar negeri wajib berkoordinasi dengan Kemenkes melalui Ditjen Kesehatan.
Lanjutan c.q. Direktur Pengembangan Pelayanan Kesehatan Rujukan.
- Pengawasan Ketat.
Kemenkes bersama pemerintah daerah akan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan promosi kesehatan yang menghadirkan fasilitas mancanegara.
MHTB memastikan tidak hanya memberikan dukungan secara verbal. Organisasi ini akan segera turun ke lapangan melakukan sosialisasi dan monitoring terkait aturan baru tersebut.
Menurut Ardantya, promosi wisata medis luar negeri selama ini kerap digelar di pusat perbelanjaan dan convention center.
Karena itu, MHTB akan menyampaikan sosialisasi resmi kepada Event Organizer (EO) dan promotor pameran, manajemen mall dan pusat perbelanjaan di Malang Raya, serta manajemen hotel dan convention center.
“Kami meminta pihak manajemen venue untuk lebih selektif dan ikut memperhatikan aturan ini demi memastikan setiap kegiatan promosi berjalan terarah dan sesuai program nasional,” tegasnya.
Ardantya optimistis kebijakan penertiban promosi ini akan berdampak positif pada peningkatan mutu dan citra layanan kesehatan Indonesia.
Malang Raya disebut memiliki fasilitas medis unggulan, tenaga dokter subspesialis, dan lingkungan yang mendukung wellness tourism.
“Sudah saatnya kita memprioritaskan aset bangsa ini,” pungkas Ardantya.
Sebagai informasi, Malang Health Tourism Board (MHTB) adalah tim kerja promosi dan pengembangan wisata kesehatan yang bertujuan menjadikan Malang Raya sebagai destinasi wisata medis dan kebugaran terkemuka.
MHTB bermitra dengan rumah sakit, pemerintah, serta pelaku pariwisata untuk menghadirkan layanan kesehatan berstandar global. (Djoko W)






