Jamin Transparansi dan Efek Jera, 2,6 Juta Rokok Ilegal Dimusnahkan di TPA Supit Urang

Malangpariwara.com – Bea Cukai Malang bersama Pemerintah Kota Malang kembali melakukan pemusnahan barang hasil penindakan berupa rokok dan minuman beralkohol ilegal.

Kegiatan berlangsung di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Supit Urang, Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Sukun, Selasa (9/12/2025).

Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Johan Pandores menyebut pemusnahan ini dilakukan sebagai wujud komitmen menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas pengawasan.

Khususnya terhadap penyelesaian Barang Milik Negara (BMN) dari hasil penindakan di bidang cukai.

“Pelaksanaan pemusnahan Barang Kena Cukai ilegal ini atas penindakan mandiri yang dilakukan Bea Cukai Malang dan hasil operasi gabungan bersama dengan Satpol PP Kota Malang beserta APH di tahun 2025,” terang Johan.

Laporan BKC
Jamin Transparansi dan Efek Jera, 2,6 Juta Rokok Ilegal Dimusnahkan di TPA Supit Urang
KPP Bea Cukai Malang merelease hasil operasi BKC (Barang Kena Cukai) ilegal. (Djoko W)

Berdasarkan laporan yang diterima, barang yang dihancurkan terdiri dari 2.626.000 batang rokok ilegal, serta 23 botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal setara 13,8 liter.

“Total nilai barang tersebut mencapai Rp 3.637.863.700 dengan total kerugian negara sebesar Rp 1.967.974.760,” ungkap Johan.

Pemusnahan dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara melalui dua surat keputusan.

Yakni S-193/MK/KN.4/2025 (3 September 2025) dan S-315/MK/KN.4/2025 (24 November 2025).

Di TPA Supit Urang, barang-barang tersebut dihancurkan menggunakan mesin pencacah, sebelum kemudian diolah menjadi kompos, tanpa proses pembakaran untuk menjaga lingkungan.

Bea Cukai Malang menyebut pemusnahan ini merupakan hasil kerja kolaboratif bersama Satpol PP Kota Malang dan Aparat Penegak Hukum. Serta Pemerintah Kota Malang melalui alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Jamin Transparansi dan Efek Jera, 2,6 Juta Rokok Ilegal Dimusnahkan di TPA Supit Urang
Tampak rokok ilegal sebelum penggilingan (Kiri) dan saat penggilingan (Kanan). (Djoko W)
Sinergi Kurangi Rokok Ilegal

Sinergi tersebut dinilai krusial untuk menekan peredaran rokok ilegal yang merugikan penerimaan negara sekaligus mengancam industri rokok legal.

Johan juga mengingatkan masyarakat untuk tidak terlibat aktivitas jual beli rokok ilegal.

Selain berpotensi merugikan negara dan merusak persaingan industri, pelanggaran cukai juga memiliki konsekuensi hukum.

Dijelaskannya, perizinan usaha industri hasil tembakau dapat diperoleh secara gratis di Kantor Bea Cukai. Sehingga masyarakat diimbau mengurus izin secara resmi.

“Mari kita bahu membahu membantu pemberantasan rokok ilegal. Dalam rangka mengamankan penerimaan negara di bidang cukai untuk kesejahteraan masyarakat Kota Malang. Khususnya dan seluruh masyarakat di republik tercinta, Republik Indonesia,” tandas Johan. (Djoko W)