Amankan Aset Daerah, Wali Kota Malang Kebut Sertifikasi Tanah Pemkot

Malangpariwara.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang terus mempercepat sertifikasi tanah dan aset daerah sebagai upaya mencegah sengketa dan melindungi hak kepemilikan pemerintah.

Hal itu ditegaskan Wali Kota Malang usai penyerahan sertifikat elektronik aset Pemkot Malang, Senin (22/12/2025).

Dalam kesempatan tersebut, Pemkot Malang menyerahkan sebanyak 103 sertifikat aset dari total 186 bidang yang ditargetkan tersertifikasi dalam satu tahun.

Langkah ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum atas aset-aset pemerintah yang selama ini rentan diklaim pihak lain.

Rawan Picu Klaim Sepihak

Wali Kota Malang menyebut, tidak sedikit aset daerah yang secara fisik jelas milik pemerintah, namun belum memiliki sertifikat resmi. Kondisi ini kerap memicu klaim sepihak hingga gugatan hukum.

“Banyak kejadian aset Pemkot yang secara fisik jelas milik kita, tapi belum bersertifikat. Akhirnya muncul klaim dan gugatan. Walaupun kita sering menang di pengadilan, prosesnya panjang, butuh biaya, waktu, dan tenaga,” ujarnya.

Dengan adanya sertifikat resmi, menurutnya, potensi sengketa dapat ditekan karena status kepemilikan sudah jelas secara hukum.

Upaya penertiban aset ini juga sejalan dengan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pengamanan aset pemerintah daerah.

Amankan Aset Daerah, Wali Kota Malang Kebut Sertifikasi Tanah Pemkot
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat saat memberikan penjelasan ke awak media terkait sertifikasi tanah Pemkot Malang. (Ist)

Selain aset lama, Pemkot Malang juga mempercepat sertifikasi Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU).

Namun, proses ini kerap menemui kendala lantaran masih banyak pengembang yang belum menyerahkan PSU sesuai ketentuan.

“PSU harus diserahkan sesuai kriteria. Jalan harus sesuai lebar dan panjang dalam site plan. Kalau tidak sesuai, tentu tidak bisa langsung kita terima,” katanya.

Alih Fungsi Aset Daerah

Wali Kota juga menyoroti persoalan aset daerah yang dialihfungsikan tanpa izin akibat lemahnya pengawasan.

Ia meminta perangkat daerah terkait untuk lebih aktif melakukan pemantauan agar penyalahgunaan aset bisa dicegah sejak dini.

“Kadang baru ketahuan setelah jadi masalah. Padahal pengingat sudah ada, pengawasan harus diperkuat supaya bisa dicegah sejak awal,” ujarnya.

Untuk aset yang masih bersengketa, termasuk persoalan batas tanah dengan warga, Pemkot Malang menyiapkan langkah pengukuran ulang secara bersama-sama.

Pastinya dengan melibatkan Kantor Pertanahan dan instansi terkait guna memastikan kejelasan data dan batas wilayah.

Saat ini, jumlah aset Pemkot Malang yang belum tersertifikasi masih mencapai 8.210 bidang.

Wali Kota mengakui proses sertifikasi membutuhkan waktu, anggaran, serta dukungan sumber daya manusia, baik dari internal Pemkot maupun Kantor Pertanahan.

“Ini proses panjang, tapi harus terus kita dorong. Aset yang jelas akan menambah nilai dan memperkuat perencanaan pembangunan daerah,” pungkasnya. (Djoko W/Yaya)