Malangpariwara.com — Program alokasi dana BUMRT sebesar Rp50 juta untuk setiap RT yang diinisiasi oleh Wali Kota Malang dinilai sebagai langkah progresif dalam memperkuat pembangunan berbasis masyarakat.
Kebijakan tersebut menempatkan RT sebagai simpul utama pemberdayaan warga. Sekaligus ruang tumbuh ekonomi lokal melalui penguatan aktivitas ekonomi dari lingkungan paling dasar.
Dalam narasi penguatan ekonomi warga, pengelolaan dana Rp50 juta per RT diarahkan agar memiliki dampak nyata dan berkelanjutan melalui kegiatan ekonomi produktif.
Di mana dinilai perekonomian yang terstruktur, transparan, dan partisipatif.
Salah satu skema yang dinilai strategis adalah pembentukan BUMRT (Badan Usaha Milik Rukun Tetangga) sebagai instrumen pengelolaan dana publik secara profesional dan akuntabel.
BUMRT diposisikan sebagai lembaga usaha berbasis komunitas yang berperan dalam penguatan UMKM, penciptaan usaha baru, serta pengelolaan potensi ekonomi lingkungan.
Layaknya seperti keramba lele, pasar rakyat, jasa lingkungan, dan usaha berbasis kebutuhan warga.
Konsep yang Sejalan dengan UUD RI
Konsep ini sejalan dengan nilai gotong royong dan keadilan sosial serta prinsip ekonomi kerakyatan. Sebagaimana tertuang dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dari sisi regulasi, penguatan ekonomi berbasis masyarakat memiliki landasan hukum yang kuat.
Antara lain Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang memberikan ruang inovasi kebijakan daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Integrasi program Rp50 juta per RT dengan skema BUMRT dinilai relevan dan memiliki legitimasi hukum sebagai inovasi kebijakan daerah.
Meski demikian, konsep kelembagaan ekonomi berbasis RT seperti BUMRT belum sepenuhnya menjadi arus utama dalam perencanaan pembangunan ekonomi Kota Malang.
Kondisi tersebut dinilai kurang sejalan dengan potensi ekonomi warga yang berkembang pesat dari tingkat lingkungan.
Data Badan Pusat Statistik menunjukkan pertumbuhan UMKM di Kota Malang meningkat sekitar 400 persen dalam tiga tahun terakhir. Sebagian besar tumbuh dari aktivitas ekonomi berbasis komunitas RT.

Program Penguatan Ekonomi Warga
Momentum program Rp50 juta per RT dinilai dapat menjadi titik awal pembentukan sistem ekonomi kerakyatan yang lebih terstruktur, transparan, dan berkelanjutan di tingkat lingkungan.
Penguatan ekonomi warga melalui BUMRT dapat diwujudkan dengan pemanfaatan ruang kosong strategis sebagai pusat aktivitas UMKM.
Seperti lahan fasilitas umum, halaman balai warga, atau area lingkungan yang belum termanfaatkan.
Selain penguatan fisik usaha, BUMRT juga diarahkan untuk memfasilitasi transformasi digital UMKM warga melalui pemanfaatan platform daring.
Mulai dari pembuatan toko digital, pengelolaan katalog produk, hingga pemasaran dan sistem pembayaran berbasis digital.
Integrasi penjualan offline dan online dinilai menjadi strategi peningkatan omzet yang berkelanjutan.
Narasi penguatan ekonomi warga melalui BUMRT tersebut dipaparkan dalam agenda reses dengan tema Gagasan Baru yang digelar pada Selasa, 9 Februari 2026, pukul 18.30 WIB hingga selesai.
Bertempat di Gedung Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
Kegiatan tersebut dihadiri sekitar 300 peserta yang terdiri dari para pemangku wilayah, ketua RT dan RW.
Juga dibersamai oleh ibu PKK, LPMK, BKM, tokoh pemuda, tokoh masyarakat, tokoh politik, pegiat sosial, serta relawan dan simpatisan.
Antusiasme peserta menunjukkan tingginya perhatian masyarakat terhadap pengelolaan dana RT yang berorientasi pada penguatan ekonomi warga.
Program Rp50 juta per RT diharapkan tidak hanya menjadi kebijakan anggaran.
Tetapi berkembang menjadi gerakan ekonomi kerakyatan yang mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Jugaemperluas akses pasar UMKM, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap pemerintah dari tingkat paling dasar. (Djoko W)






