Malangpariwara.com – Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Budi Gunadi Sadikin, mengungkap temuan mengejutkan terkait kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) BPJS Kesehatan.

Sebanyak 1.824 peserta yang tergolong masyarakat mampu—bahkan masuk kategori desil 9 dan 10 atau kelompok ekonomi teratas—tercatat sebagai penerima bantuan iuran dari pemerintah.
Padahal, kuota PBI sangat terbatas, yakni 96,8 juta jiwa. Artinya, setiap satu data yang tidak tepat bisa menghilangkan hak masyarakat miskin yang seharusnya menerima subsidi kesehatan.
PBI JK sendiri merupakan program bantuan iuran BPJS Kesehatan yang sepenuhnya dibiayai APBN dan APBD, diperuntukkan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu. Peserta dalam skema ini tidak membayar iuran bulanan karena ditanggung negara.
Masuknya kelompok ekonomi atas ke dalam daftar PBI bukan sekadar persoalan administrasi. Kesalahan data ini berdampak langsung pada akses layanan kesehatan masyarakat rentan yang seharusnya dilindungi.
Menindaklanjuti temuan tersebut, pemerintah akan melakukan rekonsiliasi dan pemadanan data secara menyeluruh. Sekitar 11 juta data PBI telah dinonaktifkan dan akan diverifikasi ulang. Hal ini akan melibatkan Badan Pusat Statistik (BPS), BPJS Kesehatan, Kementerian Sosial, serta pemerintah daerah.
Langkah ini bertujuan memastikan subsidi negara benar-benar diterima oleh mereka yang berhak. Ke depan, peserta dari kelompok ekonomi mampu akan dikeluarkan dari daftar PBI, sehingga kuota dapat dialihkan kepada masyarakat yang lebih membutuhkan.
Pemerintah menargetkan proses pembenahan data ini rampung dalam tiga bulan, sesuai keputusan rapat bersama DPR.
Pembenahan ini diharapkan menjadi momentum memperbaiki akurasi data sosial, agar subsidi kesehatan benar-benar tepat sasaran dan tidak lagi menyisakan ketimpangan. (Djoko W)






