Uji Coba Jalan Terusan Griyashanta Diwarnai Penutupan Akses oleh Warga, Pemkot Malang Tegaskan Jalan Umum Tak Boleh Ditutup Sepihak

MALANGPARIWARA.COM – Uji coba fungsional Jalan Terusan Griyashanta yang mulai dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang pada Senin (27/7/2026) diwarnai dinamika di lapangan.

Tim gabungan menemukan adanya penutupan akses jalan oleh warga melalui RW 12 Perumahan Griyashanta, Kelurahan Mojolangu, meski ruas tersebut merupakan fasilitas umum yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat luas.

Penutupan akses tersebut memicu perdebatan di lokasi.

Sejumlah warga menyampaikan penolakan terhadap dibukanya jalan penghubung tersebut karena khawatir berdampak pada meningkatnya volume kendaraan yang melintas di kawasan permukiman.

Di sisi lain, Pemkot Malang tetap melanjutkan uji coba yang dijadwalkan berlangsung selama 10 hari sebagai bagian dari evaluasi rekayasa lalu lintas.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, Drs. R. Widjaja Saleh Putra, menjelaskan bahwa dari sisi teknis, pelaksanaan uji coba berjalan sesuai rencana.

Tim gabungan melakukan pemantauan terhadap arus kendaraan dan kondisi lalu lintas di sekitar Jalan Terusan Griyashanta.

“Tim memastikan bahwa uji coba fungsional Jalan Terusan Griyashanta telah berjalan dengan baik. Namun, di lapangan terdapat kendala berupa penutupan jalan,” ujar Widjaja saat dikonfirmasi, Senin (27/7/2026).

Menurutnya, persoalan utama bukan terletak pada pelaksanaan uji coba, melainkan tindakan penutupan akses jalan yang dilakukan secara sepihak.

Ia menegaskan bahwa ruas jalan tersebut berstatus fasilitas umum sehingga tidak dapat dikuasai ataupun ditutup oleh individu maupun kelompok masyarakat tanpa dasar hukum.

“Jalan itu adalah milik seluruh masyarakat luas dan berhak dilewati oleh siapa saja, bukan milik perorangan maupun kelompok tertentu,” tegasnya.

Widjaja menambahkan, penutupan fasilitas umum tidak dapat dilakukan secara sepihak.

Apabila terdapat kebutuhan untuk menutup akses jalan, prosedurnya harus melalui mekanisme yang berlaku, termasuk memperoleh izin dari aparat kepolisian sebagai pihak yang berwenang mengatur rekayasa dan penutupan lalu lintas.

Karena itu, tim gabungan bersama aparat terkait mengedepankan pendekatan persuasif kepada pengurus RW 12 agar membuka kembali akses jalan secara sukarela. Langkah dialog dipilih untuk menjaga kondusivitas sekaligus memastikan kepentingan masyarakat luas tetap terlindungi.

Pemkot Malang memastikan uji coba Jalan Terusan Griyashanta tetap dilaksanakan hingga masa evaluasi berakhir.

Hasil pemantauan selama 10 hari akan menjadi bahan kajian pemerintah dalam menentukan kebijakan lanjutan terkait fungsi jalan tersebut, termasuk dampaknya terhadap kelancaran arus lalu lintas dan aktivitas warga di kawasan sekitar.

Di sisi lain, pemerintah berharap seluruh pihak dapat menghormati status jalan sebagai fasilitas umum dan mengedepankan penyelesaian melalui komunikasi serta mekanisme hukum yang berlaku, sehingga kepentingan masyarakat dapat terakomodasi tanpa mengabaikan ketertiban dan keselamatan berlalu lintas.(Djoko W)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan