SURABAYA, MALANGPARIWARA.COM – Sengketa ruko hasil lelang di Jalan Krukah Utara, Surabaya, yang semula berada dalam ranah keperdataan kini berkembang menjadi perkara pidana.
Persoalan tersebut mendapat perhatian DPD RI setelah tim kuasa hukum para pihak menyampaikan aspirasi dan kronologi perkara dalam audiensi di Kantor DPD RI Provinsi Jawa Timur.
Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Dr. Lia Istifhama, mendorong agar perkara tersebut dilihat secara utuh dan proporsional.
Jika memenuhi persyaratan sesuai ketentuan hukum, pendekatan restorative justice (RJ) dinilai dapat menjadi salah satu opsi penyelesaian yang patut dikaji.
Audiensi tersebut dipimpin Wakil Ketua Komite I DPD RI, Hj. Ade Yuliasih, S.H., M.Kn., bersama Lia Istifhama dan Anggota DPD RI asal Provinsi Maluku, Bisri As Shiddiq Latuconsina, S.Sos.
Pertemuan digelar untuk mendengarkan langsung aspirasi masyarakat terkait penanganan perkara yang bermula dari sengketa keperdataan atas sebuah ruko yang menjadi objek lelang, kemudian berkembang menjadi perkara pidana.
Bermula dari Sengketa Ruko Hasil Lelang
Dalam audiensi, tim kuasa hukum yang diwakili advokat Muhammad Zainorella memaparkan kronologi perkara. Menurut penjelasan kuasa hukum, persoalan bermula dari sengketa atas ruko yang menjadi objek lelang dan kemudian dimenangkan oleh Saudara Bagus.
Persoalan muncul setelah proses lelang berkaitan dengan penguasaan objek. Tim kuasa hukum menyampaikan bahwa objek tersebut dikuasai dengan cara membuka gembok dan memasuki lokasi tanpa terlebih dahulu mengajukan permohonan eksekusi pengosongan kepada Pengadilan Negeri.
Peristiwa itu kemudian memicu keributan dan berlanjut ke proses hukum pidana dengan dugaan pengeroyokan dan premanisme. Sejumlah anggota organisasi masyarakat Barisan Nasional Pemuda Madura (BNPM) kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Tim kuasa hukum menilai persoalan tersebut pada awalnya merupakan sengketa perdata yang kemudian berkembang menjadi perkara pidana. Mereka juga menyampaikan keberatan terhadap proses penyidikan yang dinilai berlangsung relatif cepat.
Namun, seluruh uraian tersebut merupakan penyampaian dari pihak kuasa hukum dalam audiensi dan masih memerlukan pembuktian serta penilaian berdasarkan dokumen maupun proses hukum yang berjalan.
DPD RI Tegaskan Tak Ingin Intervensi Penegakan Hukum
Menanggapi aspirasi tersebut, Lia menegaskan bahwa DPD RI tidak berada pada posisi untuk menentukan siapa yang benar atau salah dalam perkara tersebut.
Menurutnya, yang perlu dilakukan adalah melihat perkara secara menyeluruh dengan membedakan secara jelas aspek keperdataan dan pidananya.
“Kami ingin melihat perkara ini secara utuh. Mana yang merupakan ranah perdata, mana yang masuk ranah pidana, dan bagaimana posisi masing-masing pihak harus dilihat berdasarkan dokumen serta fakta yang ada.”
Lia menegaskan, fungsi DPD RI dalam persoalan tersebut adalah menjalankan fungsi pengawasan dan menampung aspirasi masyarakat, bukan mengambil alih kewenangan aparat penegak hukum.
“Kami di DPD RI memiliki fungsi pengawasan. Karena itu, aspirasi masyarakat kami terima dan akan kami pelajari. Namun, tentu proses hukum tetap harus berjalan sesuai ketentuan dan kami tidak ingin masuk pada wilayah intervensi terhadap aparat penegak hukum.”
Sikap tersebut menjadi penting karena perkara yang awalnya merupakan sengketa keperdataan telah berkembang menjadi proses pidana. Menurut Lia, setiap tahapan harus ditempatkan sesuai koridor hukum agar tidak terjadi kekeliruan dalam melihat duduk persoalan.
Restorative Justice Dibuka, Jika Syarat Hukum Terpenuhi
Di tengah proses hukum yang berjalan, Lia membuka ruang terhadap kemungkinan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice.
Namun, ia menekankan bahwa RJ bukan berarti menghentikan hukum secara sembarangan ataupun mengabaikan proses penegakan hukum.
“Kalau memang secara hukum memungkinkan untuk restorative justice, tentu itu menjadi salah satu jalan yang patut dikaji. RJ bukan berarti mengabaikan hukum, tetapi mencari penyelesaian yang berkeadilan dengan mempertemukan kepentingan para pihak dan tetap menghormati proses hukum.”
Menurutnya, dialog dan musyawarah dapat menjadi alternatif apabila seluruh pihak masih memiliki ruang untuk menyampaikan kepentingannya dan mekanisme tersebut memang dimungkinkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lia berharap persoalan yang bermula dari sengketa atas objek ruko tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas.
“Yang paling penting adalah jangan sampai persoalan yang awalnya bersifat keperdataan kemudian berkembang menjadi konflik yang semakin luas. Kalau masih ada ruang dialog dan musyawarah sesuai ketentuan, kita dorong penyelesaian yang kondusif, objektif, dan berkeadilan.”
Minta Dokumen Perkara Dibuka Secara Utuh
Untuk memastikan aspirasi yang diterima tidak hanya berdasarkan keterangan sepihak, Lia meminta tim kuasa hukum menyiapkan seluruh dokumen pendukung.
Dokumen tersebut meliputi kronologi perkara, Berita Acara Pemeriksaan (BAP), surat-surat terkait perkara, serta bukti lain yang relevan.
Dokumen tersebut nantinya akan dipelajari sebagai bahan komunikasi dan tindak lanjut dengan pihak-pihak terkait sesuai kewenangan DPD RI.
Langkah itu sekaligus menunjukkan bahwa DPD RI tidak ingin terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum seluruh fakta dan dokumen diperiksa.
Hak Imunitas Advokat Turut Disorot
Dalam audiensi tersebut, persoalan mengenai profesi advokat juga ikut disampaikan. Tim kuasa hukum mempertanyakan posisi Ruslan, yang sebelumnya bertindak sebagai kuasa hukum para tersangka, namun kemudian dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi.
Persoalan tersebut dikaitkan dengan hak imunitas advokat dalam menjalankan tugas profesinya.
Menanggapi hal itu, Ade Yuliasih menekankan pentingnya menempatkan persoalan tersebut sesuai mekanisme hukum dan kelembagaan. Perlindungan terhadap profesi advokat, menurutnya, sebaiknya ditempuh melalui organisasi profesi advokat sehingga pendampingan dapat dilakukan secara kelembagaan.
Dengan demikian, persoalan mengenai profesi advokat tidak serta-merta dicampuradukkan dengan substansi perkara pidana yang sedang berjalan.
DPD RI Siapkan Tindak Lanjut
Komite I DPD RI selanjutnya akan mempelajari aspirasi beserta dokumen pendukung yang disampaikan tim kuasa hukum. Tindak lanjut dilakukan melalui fungsi pengawasan dan komunikasi dengan instansi terkait sesuai kewenangan lembaga.
Lia menegaskan bahwa tujuan utama langkah tersebut bukan untuk menentukan pihak yang menang ataupun kalah, melainkan memastikan seluruh persoalan dapat ditempatkan secara proporsional dan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
Di sisi lain, ruang penyelesaian yang lebih damai tetap terbuka sepanjang memenuhi persyaratan hukum dan disepakati melalui mekanisme yang sah.
“Kami ingin hukum tetap menjadi panglima, tetapi penyelesaiannya juga harus memberikan rasa keadilan dan kepastian bagi semua pihak. Kalau ada ruang untuk menyelesaikan dengan cara yang lebih damai melalui mekanisme yang sah, mengapa tidak kita kaji bersama,” pungkas Lia.( Djoko W)






