Matangkan Ranperda Keolahragaan dan Kepemudaan, Komisi E DPRD Jatim Serap Praktik Baik dari Jateng

SEMARANG, Malangpariwara.com  – Komisi E DPRD Jawa Timur melakukan studi banding ke Jawa Tengah untuk mendalami tata kelola keolahragaan dan kepemudaan sebagai bahan penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Keolahragaan dan Kepemudaan Jatim.

Kunjungan ini sekaligus menjadi upaya menyelaraskan regulasi daerah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Ketua Komisi E DPRD Jatim, Dr. Sri Untari Bisowarno, M.AP., mengatakan Jawa Tengah memiliki praktik pembinaan atlet dan pemberdayaan pemuda yang dapat menjadi referensi bagi Jawa Timur.

“Provinsi Jawa Tengah kami jadikan rujukan karena telah memiliki regulasi serta tata kelola penyelenggaraan keolahragaan dan kepemudaan yang sangat mutakhir. Pada hari pertama, kami berdiskusi lebih dari tiga jam bersama Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar), Dinas Pendidikan, serta seluruh jajaran terkait di Jawa Tengah untuk mencermati implementasi kebijakannya secara langsung,” ujar Sri Untari.

Rombongan Komisi E didampingi Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Jatim, M. Hadi Wawan Guntoro, beserta staf teknis.

Turut hadir perwakilan Dinas Pendidikan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, KONI Jatim, KORMI Jatim, serta Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Jawa Timur.

Salah satu praktik yang menjadi perhatian adalah sistem pembibitan atlet Jawa Tengah yang berjenjang, mulai dari Kelas Khusus Olahraga (KKO), pusat pelatihan (training center), hingga Sekolah Menengah Atas Negeri Keberbakatan Olahraga (SMANKO).

Integrasi fasilitas olahraga, asrama atlet, dan sekolah di kawasan Jatidiri, Semarang, dinilai mendukung kesinambungan pembinaan prestasi.

“Kawasan Jatidiri memperlihatkan sistem integrasi yang luar biasa, di mana gelanggang olahraga (GOR), asrama para atlet, dan sekolah SMANKO berada dalam satu kawasan terpadu. Ini menjadi model percontohan yang sangat baik,” jelasnya.

Jawa Timur telah memiliki SMA Negeri Olahraga (SMANOR), tetapi pengembangannya masih membutuhkan penyesuaian regulasi sesuai UU Nomor 11 Tahun 2022 dan ketentuan teknis Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Komisi E juga menyoroti fasilitas olahraga disabilitas atau paralimpiade di Jawa Tengah sebagai referensi untuk memperkuat pembinaan atlet yang inklusif di Jatim.

Di bidang kepemudaan, Sri Untari mengapresiasi program Jawa Tengah yang menyasar pemuda dari kelompok rentan, khususnya desil 1 dan 2.

Melalui pelatihan terstruktur, pendampingan, dan sertifikasi kompetensi kerja, pemuda Generasi Z dan Milenial didorong untuk meningkatkan keterampilan serta kemandirian ekonomi.

“Langkah membina dan mensertifikasi pemuda di desil 1 dan 2 agar berdaya mandiri merupakan praktik baik yang patut diapresiasi,” katanya.

Berbagai praktik tersebut menjadi masukan bagi Komisi E dalam menyempurnakan Ranperda agar mampu memperkuat pembinaan atlet, memperluas akses olahraga inklusif, dan mendorong pemberdayaan pemuda yang berkelanjutan.

“Model integrasi antara pembinaan prestasi atlet dan pemberdayaan pemuda mandiri ini akan kami adopsi dalam penyempurnaan draf Ranperda Jawa Timur,” pungkas Sri Untari. (Djoko W)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *