Malangpariwara.com – Peredaran rokok ilegal di Kota Malang menjadi sasaran operasi gabungan lintas instansi. Dalam Operasi Gabungan Gempur Rokok Ilegal, Selasa (29/9/2026), petugas mengamankan 7.583 bungkus atau sekitar 151.660 batang rokok ilegal dari sejumlah lokasi yang diduga menjadi titik peredaran.
Operasi yang berlangsung pukul 18.00 hingga 23.00 WIB itu melibatkan Pemerintah Kota Malang, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC TMC) Malang, Polresta Malang Kota, serta unsur TNI.
Penindakan tersebut menjadi bagian dari upaya menekan peredaran rokok tanpa memenuhi ketentuan cukai. Namun, pemberantasan tidak cukup hanya melalui penyitaan.
Sosialisasi dan edukasi kepada pedagang juga diperlukan agar mereka memahami aturan serta risiko memperjualbelikan rokok ilegal.
Seluruh barang bukti hasil operasi telah diamankan dan disita Bea Cukai Malang untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang, Prayitno, menegaskan bahwa pengawasan terpadu menjadi bagian penting dalam menekan peredaran rokok ilegal.
Kolaborasi lintas instansi dinilai memperkuat upaya pengawasan sekaligus penindakan di lapangan.
“Operasi gabungan ini merupakan bagian dari upaya bersama untuk menekan peredaran rokok ilegal. Sinergi antara Satpol PP, Bea Cukai, kepolisian dan unsur TNI menjadi penting agar pengawasan dan penindakan dapat berjalan secara optimal,” jelas Prayitno.
Menurutnya, pengawasan akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Selain menyasar peredaran di lapangan, pendekatan edukatif kepada masyarakat dan pedagang perlu diperkuat agar kepatuhan terhadap ketentuan cukai semakin meningkat.
Pedagang diharapkan lebih cermat sebelum menjual produk rokok, terutama dengan memastikan pita cukai dan legalitas produk sesuai ketentuan.
Langkah ini penting agar aktivitas perdagangan tidak terseret pelanggaran yang berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.
Prayitno juga mengingatkan bahwa peredaran rokok ilegal bukan sekadar persoalan pelanggaran aturan, tetapi turut berkaitan dengan penerimaan negara dari sektor cukai.
“Kami berharap masyarakat semakin memahami bahwa peredaran rokok ilegal tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran ketentuan cukai, tetapi juga berdampak pada penerimaan negara. Karena itu, pengawasan akan terus kami lakukan bersama dengan mengedepankan sinergi dan langkah sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
Penyitaan ribuan bungkus rokok ilegal ini menjadi pengingat bahwa pemberantasan membutuhkan dua langkah yang berjalan beriringan: penindakan terhadap pelanggaran dan sosialisasi kepada pedagang. Tanpa pemahaman dan kepatuhan di tingkat penjualan, upaya menekan peredaran rokok ilegal akan terus menghadapi tantangan.(Djoko W).(ADV)






