JAKARTA, Malangpariwa.com – Ketidak akuratan data penerima bantuan sosial (bansos) kembali menjadi sorotan. Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur, Sri Untari Bisowarno, menilai persoalan penentuan desil kesejahteraan, lambannya pemutakhiran data, hingga kendala administrasi kependudukan masih berpotensi menghambat penyaluran bantuan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Persoalan tersebut menjadi pembahasan utama saat Komisi E DPRD Jatim melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI).
Dalam pertemuan di Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin Kesos), rombongan mendalami mekanisme pendataan kemiskinan dan penetapan kelompok kesejahteraan masyarakat dari desil 1 hingga desil 10.
Sri Untari mengungkapkan, penentuan penerima bansos melibatkan sejumlah tahapan dan lembaga. Kemensos menghimpun data dari berbagai sumber, termasuk laporan masyarakat melalui aplikasi Cek Bansos. Selanjutnya, data tersebut diproses untuk pemutakhiran dan penentuan kategori kesejahteraan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
“Data mentah dari Kemensos dikirim ke BPS untuk dimutakhirkan setiap tiga bulan sekali. Namun, kuncinya ada pada pengesahan kepala daerah. Sebagus apa pun data yang dihimpun, bila bupati atau wali kota tidak segera mengesahkan, pemutakhiran data tidak akan berjalan,” terang Sri Untari seusai pertemuan.
Warga Mampu Masuk Desil Rendah, Warga Miskin Justru Terlewat
Persoalan akurasi data menjadi perhatian serius Komisi E karena ketidaksesuaian klasifikasi kesejahteraan dapat berdampak langsung terhadap akses masyarakat terhadap bantuan sosial.
Sri Untari menyoroti temuan anomali di lapangan. Warga yang memiliki mobil, misalnya, tercatat dalam kelompok desil rendah. Sebaliknya, warga dengan penghasilan minim justru masuk desil enam.
Ketidaktepatan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian data dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat yang sebenarnya. Jika tidak segera diperbaiki, warga yang relatif mampu berpotensi tercatat dalam kelompok prioritas, sementara masyarakat rentan berisiko tidak memperoleh bantuan sesuai kebutuhan.
Proses sanggah dan perbaikan data juga dinilai membutuhkan waktu panjang. Menurut Sri Untari, siklus pembenahan data dapat berlangsung hingga enam bulan, sehingga masyarakat harus menunggu lebih lama untuk mendapatkan kepastian status kesejahteraannya.
Kondisi ini mendorong Komisi E DPRD Jatim untuk mendalami parameter penetapan desil, mekanisme verifikasi, serta koordinasi antar lembaga yang terlibat dalam pemutakhiran data bansos.
Blangko KTP Kosong Ikut Menghambat Akses Bansos
Selain ketidakakuratan data kesejahteraan, Sri Untari turut menyoroti persoalan ketersediaan blangko KTP elektronik di sejumlah kabupaten/kota. Padahal, Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi salah satu komponen penting dalam proses administrasi dan verifikasi penerima bantuan sosial.
Kekosongan blangko KTP berpotensi menyulitkan warga yang belum memiliki identitas kependudukan untuk mengakses layanan publik, termasuk proses administrasi bansos.
“Banyak warga belum punya KTP karena blangko di daerah sering kosong. Ini kritik kami kepada Kemendagri. Di era serba digital, mestinya urusan identitas tidak lagi terkendala blangko manual yang menghambat hak warga miskin memperoleh bansos,” tegas politisi PDI Perjuangan tersebut.
Menurutnya, persoalan administrasi kependudukan tidak semestinya menjadi hambatan tambahan bagi masyarakat miskin. Karena itu, ketersediaan blangko dan kelancaran penerbitan identitas perlu menjadi perhatian pemerintah agar proses pelayanan kepada masyarakat tidak terputus.
Dalam kunjungan tersebut, Menteri Sosial juga hadir memberikan arahan. Jajaran legislatif didorong berperan aktif membantu masyarakat rentan mendaftarkan diri melalui kanal Cek Bansos agar warga yang membutuhkan dapat masuk dalam proses pendataan.
Komisi E Bidik Sinkronisasi Data Bansos Jatim
Sebagai tindak lanjut, Komisi E DPRD Jatim menjadwalkan kunjungan lanjutan ke BPS Pusat untuk mendalami parameter penentuan desil kesejahteraan secara lebih terperinci.
Komisi E juga berencana memanggil BPS Jawa Timur dan Dinas Sosial Jatim dalam pembahasan APBD Jawa Timur 2027. Langkah tersebut diarahkan untuk menyinkronkan data, mengevaluasi proses pemutakhiran, serta mengidentifikasi kendala yang membuat masyarakat rentan belum terdata secara akurat.
Sri Untari turut menyoroti rendahnya pemanfaatan kanal Cek Bansos dan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Jawa Timur. Berdasarkan data yang disampaikan dalam pertemuan, pemanfaatan Cek Bansos tercatat 9,23 persen, sedangkan aktivasi IKD mencapai 12 persen.
Capaian tersebut menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah daerah untuk memperluas sosialisasi sekaligus mendorong pemanfaatan layanan digital oleh masyarakat.
Bagi Komisi E DPRD Jatim, pembenahan bansos tidak cukup hanya dengan memperbarui angka dalam basis data. Ketepatan sasaran membutuhkan data yang sesuai dengan kondisi riil masyarakat, proses verifikasi yang transparan, administrasi kependudukan yang lancar, serta koordinasi antar lembaga yang berjalan efektif.
Dengan demikian, bantuan sosial diharapkan benar-benar menjangkau warga yang paling membutuhkan, bukan sekadar mereka yang tercatat dalam sistem. (Djoko W)






