Jurnalis Ekonomi Malang Ikuti Sosialisasi Pengenalan Financial Technology Oleh (OJK ) Malang Jawa Timur
Para Jurnalis ekonomi mitra OJK Gathering dan Sosialisasi Pengenalan Financial Technology
.
SURABAYA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK ) Malang Jawa Timur menggelar Gathering dan Sosialisasi Pengenalan Financial Technology kepada awak Media Jawa Timur Mitra OJK Malang di Hotel Bumi Surabaya Senin (14/10/2019).
.
Gathering dan Sosialisasi ini dihadiri Kepala Otoritas Jasa keuangan (OJK) Perwakilan Malang, Sugiarto Kasmuri dan Budi Susetyo mewakili Heru Cahyono selaku Kepala OJK Regional 4 Jawa Timur serta Alvin Leonardo Ezra T. (analis bagian perizinan Financial Technology OJK).
.
Dalam sambutannya Budi Susetyo menyatakan bahwa Industri Jasa Keuangan di Jawa Timur sampai dengan triwulan 3 2019 ini menunjukan kinerja yang positif, sejalan dengan meningkatnya pertumbuhan ekonomi Jawa Timur.
.
Total aset 403 Bank yang beroperasi di Jawa Timur meningkat sebesar 8,40% dan yang dihimpun meningkat 8,78% serta penyaluran kredit meningkat 6,90%.
.
Intermediasi perbankan cukup baik dengan LDR sebesar 84,59% dengan NPL yang masih terjaga sebesar 3,75%.
.
Menurut OJK Pasar Modal Jawa Timur juga menunjukkan kinerja positif dengan jumlah investor saham sebesar 58,75% lebih tinggi dibandingkan dengan nasional sebesar 52,66%.
Budi Susetyo juga menjelaskan bahwa OJK Regional 4 Jawa Timur telah melakukan upaya yang masif dan intensif untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan di Jawa Timur melalui fungsi Edukasi dan Perlindungan Konsumen serta optimalisasi Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD).
.
Edukasi kepada masyarakat dilaksanakan melalui 138 kegiatan sosialisasi dengan peserta edukasi sebanyak 21.075 peserta yang terdiri dari berbagai profesi, pelaku UMKM, pegawai, pelajar, akademisi dan ibu rumah tangga.
.
Sementara itu, Kepala OJK Malang, Sugiarto Kasmuni menyebutkan, pengaduan nasabah OJK Malang pada bulan September, terbagi dari industri Perbankan 209 pengaduan, Fintech 101, Asuransi 90, Pembiayaan 63, Non LJK 17, Informasi lainnya 15, Pasar Modal 1, dan Pergadaian 1 pengaduan saja.
.
Dari total 497 aduan, aduan FinTech berada di urutan kedua terbesar berjumlah 191 aduan.
.
“Ini yang jadi concern kami. Kalau perbankan yang tinggi sudah biasa. Tapi kalau ini (FinTech) kan masih baru, lalu sudah menduduki aduan terbesar kedua. Ini menunjukkan tingginya euforia masyarakat terhadap FinTech,” ujar Kepala OJK Malang, Sugiarto Kasmuni .
.
Dalam ‘Sosialisasi Pengenalan Financial Technology’, ia menjelaskan bahwa aduan FinTech disumbang oleh isu pinjaman online dan tawaran umroh ilegal.
.
“Kemudahan persyaratan dan pencairan yang cepat menjadi alasan masyarakat menggunakan FinTech. Bayangkan saja hanya daftar di aplikasi, hitungan jam sudah bisa cair,” terangnya.
.
Dari hasil aduan, rata-rata masyarakat mengadu karena jatuh tenor dan bunga yang dirasa memberatkan. Ini karena sebelum melakukan perjanjian kontrak peminjaman, menurut Sugiarto masyarakat jarang membaca kontraknya.
.
“Ini yang jadi masalahnya. Kesepakatan antara peminjam dan penyedia tidak dibaca dengan benar. Maka ini masalahnya adalah literasi masyarakat yang kurang,” jelasnya.
.
Selain itu, penting juga bagi nasabah untuk mengetahui legalitas peminjam online. Karena jika terbukti ilegal, database peminjam akan berbahaya.
.
Saat melakukan pendaftaran peminjaman, Anda akan diminta menyetorkan sejumlah data pribadi dan kontak telepon. Jika aplikasi ilegal, Sugiarto mengatakan hanya ada 3 jenis data yang boleh diberikan. Yakni camera, microphone, dan location (Cemilan).
.
“Kalau ilegal biasanya aplikasi itu meminta akses kontak. Yang itu bisa membahayakan data banyak orang,” imbuhnya.
.
Berdasarkan aduan ini, OJK Malang kini telah membentuk Satgas Investasi Ilegal. Kelompok itu dibentuk untuk mengawasi segala jenis investasi utamanya FinTech.
.
“Memang ini harus diawasi karena kalau saya bisa analogikan, FinTech ini aplikasinya mati satu tumbuh seribu. Kebanyakan dari China, sulit diawasi. Masyarakat lah yang harus meningkatkan kapasitas pengetahuannya,” pungkasnya.
.
Alvin Leonardo Ezra T. (analis bagian perizinan Financial Technology OJK) memaparkan tentang Financial Technology kepada para awak media.
.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun sudah menangkap perkembangan teknologi tersebut dengan hadirnya punjam meminjam melalui Fintech Peer To Peer Lending (FP2PL). Yakni penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi dan penerima pinjaman dengan perjanjian simpan meminjam melalui sistem elektronik.
.
Selain mudah mendapatkan dana dari pinjaman online, namun perlu diketahui bahwa masyarakat juga harus membayarkan pinjamannya sesuai tenor waktu yang ditentukan. Jika melebihi batas pengembalian maka pihak fintech akan mengakses seluruh informasi dari handphone peminjam, inilah yang kerap meresahkan masyarakat.
.
“Untuk itu demi keamanan meminjam dana secara online, OJK telah menetapkan tiga hal yang boleh diakses oleh pihak fintech antara lain camera, microphone, dan location, tiga indikator ini yang bisa membedakan legal dan ilegal,” terang Alvin .
.
Apabila pihak fintech ingin mengakses lebih dari tiga indikator tersebut sebaiknya perlu dipetimbangkan kembali keputusan meminjam secara online. Untuk mengetahui apakah fintech tersebut legal atau ilegal bisa memastikannya di website OJK.
.
“Total fintech yang terdaftar atau berizin di OJK sebanyak 127 perusahaan, dengan mayoritas pengguna fintech diusia produktif,” tandasnya.
.
Perkembangan fintech lending di Indonesia tahun 2019 mengalami perkembangan yang pesat. Akumulasi jumlah pinjaman per Agustus 2019 mencapai Rp 54.72 triliun atau mengalami peningkatan sebesar 141.40 persen.(*) ( JKW )