Komisi B Usulkan Pemkot Terapkan Sistem Sewa Singkat/ Bulanan Terhadap Ramayana
Komisi B melakukan hearing dengan 4 dinas terkait.
.
MALANG – Bukti keseriusan ( Komisi B ) DPRD Kota Malang selesaikan permasalahan sewa menyewa Ramayana yang sudah akan habis dibuktikan. Pasca inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan, Komisi B DPRD Kota Malang kemarin Rabu (6/12/2019), pagi tadi Kamis (7/11/2019). Komisi B menindak lanjutinya dengan melakukan hearing dengan dinas terkait.
.
Empat Dinas terkait yang diundang Dewan untuk melakukan hearing
diantaranya; Dinas perdagangan, Dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu, Badan pengelola keuangan dan asset daerah, dan Bagian hukum sekretariat daerah kota Malang.
.
Dalam kegiatan tersebut, komisi yang menaungi masalah perekonomian itu menyarankan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang untuk menerapkan sistem sewa dengan pihak Ramayana. Hal tersebut dilakukan agar tidak terjadi kekosongan hukum dan tidak merugikan kedua belah pihak.
.
Sekretaris Komisi B DPRD Kota Malang, Arief Wahyudi SH mengungkapkan, sampai saat ini, Pemkot Malang masih mencari keberadaan PT. Sadean Intra Mitra Corporation (SIMC). Sebab, selama ini, Ramayana menjalin kerjasama dengan PT. SIMC dan kontraknya berakhir pada bulan ini.
.
“PT SIMC awalnya dianggap tidak ada. Sebab, perusahaan tersebut tidak ditemukan di alamat yang tertera. Namun, di Kemenkumham masih terdaftar,” terang Arief Wahyudi ( AW ).
.
Menurut Arief, badan hukum Pemkot Malang berencana akan mendatangi kantor PT. SIMC pekan depan. “Mereka harus aktif untuk menyelesaikan ini. Sebab, runtutan kontrak yang ada cukup rumit,” terang Arief.
.
Hal terburuk jika memang betul-betul tidak ketemu, dewan mengusulkan agar Pemkot Malang menerapkan sistem sewa kepada Ramayana secara singkat. Hal tersebut agar tidak terjadi kekosongan hukum.
.
“Tidak perlu sewa jangka panjang, bisa jangka pendek, dengan sewa per bulan( singkat),” kata politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.
.
Arief mengungkapkan, hal tersebut dilakukan agar Ramayana bisa tetap bertahan dan tidak merugikan pedagang kecil yang ada di sekitaran gedung tersebut termasuk pegawai Ramayana.
.
“Wali Kota sebaiknya meminta tim khusus yang telah dibentuk untuk memperpanjang kontrak dengan Ramayana. Agar situasi lebih kondusif,” tegas Arief.
.
Selain itu, lanjut dia, pihaknya akan membantu tugas Pemkot Malang untuk menyelesaikan masalah tersebut. Salah satunya, dengan melakukan pemanggilan kepada PT. SIMC.
.
“Atau kalau tidak, kami yang akan datang ke tempat mereka. Upaya kami ini untuk membantu Pemkot agar ini segera selesai,” beber Arief.
.
Pasalnya, lanjut dia, gedung tersebut merupakan aset milik Pemkot Malang dan harus tetap dikembalikan. “Bagaimanapun, gedung itu milik Pemkot dan harus kembali. Jika memang nanti dengan sistem sewa terjadi kesalahan, tinggal kembalikan saja, sesuai dengan perjanjian sewa menyewa pada umumnya,” pungkas Politisi Partai Kebangkitan Bangsa ( PKB).(*) ( JKW)