22 April 2025

Ini yang Dikatakan Salah Satu Peserta BPJS Mandiri kelas 1

Poedyo salah satu pasien RKZ penerima manfaat BPJS menunjukkan aplikasi mobile JKN KIS

MALANG – Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Kebijakan tersebut menuai respons yang beragam dari masyarakat.

.
Pada jumat (08/11/2019) kemarin, Menteri Koordinator Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia (Menko PMK) Muhadjir Effendy didampingi Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris melakukan kunjungan ke beberapa rumah sakit di Kota Malang untuk memastikan pelayanan peserta JKN KIS di rumah sakit.

Menko PMK Muhadjir Effendy didampingi Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris melakukan kunjungan ke beberapa rumah sakit di Kota Malang

.
Disela sela kunjungan, Menko PMK dan Dirut BPJS Kesehatan bertanya kepada salah satu pasien di Rumah Sakit RKZ, “Bapak peserta BPJS, PBI atau mandiri?,” tanya Muhadjir. Pasien tersebut adalah seorang Peserta JKN KIS dari segmen Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU)/Mandiri yang sedang menjalani Hemodialisa, Poedyo Santoso beliau dipanggil sehari-hari, mengungkapkan bahwa dirinya setiap minggu harus menjalani Hemodialisa menggunakan Kartu JKN KIS, namun tak ada perbedaan pelayanan. “ Saya sudah pakai BPJS bertahun-tahun, pelayanannya baik, sama saja nggak ada perbedaan,” ungkap Pudyo.

.
Warga jalan Candi Mendut Kota malang ini saat diwawancarai berada di Rumah Sakit RKZ sedang menunggu antrian cuci darah, beliau menyampaikan bahwa dirinya setuju adanya penyesuain iuran BPJS kesehatan yang sudah ditentukan pemerintah melalui Peraturan Presiden nomor 75 Tahun 2019. Beliau berpendapat, peningkatan pemasukan iuran pada BPJS kesehatan akan memperlancar pembayaran klaim dan meningkatkan kondisi keuangan rumah sakit.

.
Selain itu dengan adanya penyesuaian iuran BPJS kesehatan Poedyo mengungkapkan bahwa dirinya yang sebelumnya terdaftar sebagai peserta PBPU/mandiri di kelas 1 akan tetap di kelas 1, meskipun masih meminta bantuan kepada anaknya untuk bayar iuran.

.
“Kalau nanti iurannya naik saya tetap di kelas 1, saya rasa ini masih jauh biayanya dari jumlah biaya pengobatan saya selama ini, meskipun nanti dibantu oleh anak anak saya untuk pembayaran iuran tiap bulan nya,” ungkap Poedyo sambil memohon Program BPJS tetap berjalan.(*) ( JKW )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *