Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Malang Raya Masih Minim Baru 10 Persen
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Malang, Cahyaning Indriasari menjawab pertanyaan wartawan
.
MALANG – Sampai saat ini masih banyak masyarakat yang masih bingung membedakan antara program yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan dengan BPJS Ketenagakerjaan, karena nama yang mirip.
.
Kebingungan Masyarakat ini memicu minimnya kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
.
BPJS Ketenagakerjaan Malang mencatat, baru 10 persen perusahaan di Malang Raya yang mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
.
Salah satu penyebabnya adalah belum maksimalnya penetapan sanksi pada perusahaan yang belum patuh menjadi peserta dalam program yang digelontorkan pemerintah pusat itu.
.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Malang, Cahyaning Indriasari menjelaskan, total perusahaan yang aktif menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah 6.666 perusahaan atau sekitar 10 persen dari total perusahaan yang ada di Malang Raya.
.
“Jika ditotal, ada 162.74 orang peserta yang tercover program BPJS Ketenagakerjaan dari total perusahaan aktif tersebut,”ungkapnya.
.
Sementara untuk peserta bukan penerima upah atau kepesertaan mandiri ada 22.761 orang. Selanjutnya untuk peserta konstruksi mencapai 33.479 orang. Angka kepesertaan itu secara keseluruhan mengalami peningkatan antara tujuh hingga 10 persen dibanding 2018.
.
“Dan pada 2020 mendatang kepesertaan ditarget naik 20 sampai 30 persen dari target 2019,” katanya pada wartawan, Jumat (27/12/2019).
.
Perempuan berhijab itu pun optimis target yang ditetapkan mampu dicapai. Salah satunya dengan menyasar perusahaan mikro dan menengah yang jumlahnya cukup besar di Malang Raya. Jumlah kepesertaan perusahaan kecil dan menengah itu pun ditargetkan naik 30 persen dibanding kepesertaan perusahaan kecil pada 2019.”Dan kami optimis mampu meraih target tersebut,” tambahnya.
Lebih jauh Cahyaning menyampaikan, pemahaman masyarakat terkait BPJS Ketenagakerjaan selama ini masih minim. Masyarakat dan pengusaha banyak yang menilai jika BPJS Ketenagakerjaan memiliki fungsi yang sama dengan BPJS Kesehatan. Sehingga ke depan pihaknya berharap peran lebih dari pemerintah daerah.
.
Diantaranya melalui peraturan wali kota atau peraturan bupati berkaitan dengan pemanfaatan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Semisal seperti mengharuskan perusahaan untuk mengurus kepesertaan setiap karyawannya.
.
“Terlepas dari itu selama ini kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan dan Pemerintah Daerah Malang Raya sangat baik. Sosialisasi dilaksanakan bersama dengan pemerintah secara beriringan,” pungkasnya.(*) ( JKW )