Sosialisasikan Kenaikan Manfaat, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Didampingi Kabid Pemasaran Kumpulkan Wartawan

Bersama wartawan unsur pimpinan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Malang lakukan sosialisasi kenaikan manfaat.

MALANG – Sampai saat ini masih banyak masyarakat yang masih bingung membedakan antara program yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan dengan BPJS Ketenagakerjaan, karena nama yang mirip.

.
“Masyarakat lebih mengenal sebutan ‘Jamsostek’ sehingga sekarang masyarakat bisa ‘Panggil Saya BPJAMSOSTEK’ untuk lebih mengenalnya,” kata Cahyaning Indriasari Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Malang kepada wartawan. Jum’ at (27/12/2019).

.
Kenaikan manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), dapat dinikmati oleh pekerja Indonesia tanpa harus membayar iuran lebih atau dengan kata lain dengan besaran iuran yang sama dengan sebelumnya.

.
“Penambahan manfaat tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019 tentang perubahan atas PP 44 Tahun 2015, tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo beberapa waktu yang lalu,” timpal Nurhadi Wijayanto Kabid Pemasaran PBJAMSOSTEK mendampingi Kepala Kantor Cabang Malang.

.
Perawatan di rumah alias homecare. Di dalam perluasan manfaat JKK, pekerja yang mengalami kecelakaan kerja akan ditanggung biaya perawatan dan pengobatannya sampai sembuh berapapun biayanya sesuai dengan kebutuhan medis. Penambahan manfaat JKK pada perubahan PP 44 Tahun 2015 salah satunya perawatan di rumah alias homecare.

.
Lebih rinci dalam perawatan pengobatan di JKK ada dua perluasan manfaat yakni homecare dan pemeriksaan diagnostic. Tidak tanggung-tanggung biaya homecare mencapai maksimal Rp 20 juta. Perawatan di rumah atau homecare diberikan kepada peserta yang tidak memungkinkan melanjutkan pengobatan ke rumah sakit.

.
Sementara itu pemeriksaan diagnostik dimaksudkan untuk pemeriksaan dalam rangka penyelesaian kasus penyakit akibat kerja. Hal ini dilakukan untuk memastikan pengobatan dilakukan hingga tuntas.

.
Selain itu, manfaat JKK juga ditingkatkan dalam biaya transportasi untuk mengangkut pasien yang mengalami kecelakaan. Biaya transportasi dinaikan dari Rp 1 juta menjadi maksimal Rp 5 juta Sementara itu biaya transportasi angkutan laut naik dari Rp 1,5 juta menjadi Rp 2 juta. Adapun angkutan udara dinaikkan menjadi Rp 10 juta dari sebelumnya Rp 2,5 juta.

.
Beasiswa pekerja sebagai tulang punggung keluarga tentunya harus bertanggung jawab secara penuh terhadap pendidikan anak. Namun bagaimana jika mengalami kecelakaan saat bekerja, dan mengalami cacat total, bahkan ada risiko meninggal dunia.

.
“Pendidikan untuk anak yang masih duduk di usia sekolah harus terus berjalan dan melalui perubahan PP 44 tahun 2015, pendidikan anak lebih terjamin dengan adanya beasiswa untuk setiap jenjang. Beasiswa akan diberikan sejak taman kanak-kanak (TK) hingga kuliah.
Dengan begitu tidak ada lagi anak-anak putus sekolah, akibat orang tuanya meninggal atau cacat total akibat kecelakaan kerja,” jelasnya.

Cahyaning Indriasari Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Malang didampingi kabid pemasaran Nurhadi Wijayanto

.
Lebih jauh Cahyaning menjelaskan, sebelumnya beasiswa hanya dibatasi Rp 12 juta untuk setiap peserta, tidak memperhitungkan jumlah anak. Namun nantinya beasiswa akan diberikan untuk dua orang anak peserta BPJAMSOSTEK.

.
Adapun besaran jumlah beasiswa ditentukan tingkat pendidikan. Pertama, pendidikan TK sampai dengan SD atau sederajat sebesar Rp 1,5 juta per tahun untuk setiap orang, dengan menyelesaikan pendidikan maksimal 8 tahun.
Kedua, pendidikan SLTP atau sederajat sebesar Rp 2 juta per orang setiap tahun dengan menyelesaikan pendidikan maksimal 3 tahun. Ketiga, pendidikan SLTA atau sederajat sebesar Rp 3 juta per tahun, dengan menyelesaikan pendidikan maksimal 3 tahun.
Keempat, pendidikan tinggi maksimal strata 1 atau pelatihan sebesar Rp 12 juta per tahun dengan menyelesaikan pendidikan maksimal 5 tahun.

.
Pengajuan klaim beasiswa dilakukan setiap tahun, dan bagi anak dari peserta yang belum memasuki usia sekolah sampai dengan sekolah tingkat dasar, saat peserta meninggal dunia atau cacat total, beasiswa diberikan pada saat anak memasuki usia sekolah. Terakhir beasiswa berakhir pada saat anak peserta mencapai 23 tahun, menikah atau bekerja.

.
Dalam revisi aturan ini juga termasuk penambahan beberapa manfaat dari JKK yakni santunan sementara tidak mampu bekerja, berupa penggantian upah sebesar 100% menjadi 12 bulan dari sebelumnya 6 bulan dan penggantian upah untuk seterusnya sebesar 50% hingga sembuh.

.
Sementara kematian akibat kecelakaan kerja, biaya pemakaman naik dari Rp 3 juta, menjadi Rp 10 juta. Selain itu, santunan berkala meninggal dunia dari Rp 6 juta menjadi Rp 12 juta untuk 24 bulan.

.
“Perubahan bukan hanya untuk kecelakaan kerja, tetapi juga program JKM. Santunan kematian naik dari Rp 16,2 juta menjadi Rp 20 juta. Kedua, Santunan berkala meninggal dunia dari Rp 6 juta untuk 24 bulan, menjadi Rp 12 juta,” tambahnya.

.
Biaya pemakaman naik dari Rp 3 juta, menjadi Rp 10 juta. Sehingga total santunan Jaminan Kematian menjadi Rp 42 juta dari sebelumnya Rp 24 juta. Sementara untuk beasiswa juga mengalami perubahan dengan poin-poin yang sama dengan manfaat JKK,” pungkasnya (*) ( JKW )

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *