Sri Untari Dorong Penguatan Integritas dan Tata Kelola Aspirasi DPRD Jatim

SURABAYA, MALANGPARIWARA.COM – Aspirasi masyarakat menjadi salah satu titik rawan yang mendapat penekanan dalam pembekalan antikorupsi bagi 120 anggota DPRD Jawa Timur periode 2024–2029.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan para wakil rakyat agar tidak menjadikan fungsi aspirasi dan penganggaran sebagai pintu masuk praktik yang menyimpang dari aturan.

Pesan tersebut disampaikan dalam agenda orientasi dan pembekalan anggota DPRD Jatim selama dua hari yang menghadirkan narasumber dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan KPK.

Materi tidak hanya membahas tata kelola pemerintahan dan penganggaran, tetapi juga rambu-rambu pencegahan korupsi sejak tahap perencanaan hingga pengawasan.

Anggota DPRD Jatim, Dr. Sri Untari Bisowarno, M.AP., menegaskan pesan utama dari pembekalan KPK cukup jelas: aspirasi masyarakat harus ditempatkan di dalam sistem, bukan diperjuangkan melalui jalur yang menabrak prosedur.

“KPK sangat menekankan pencegahan antikorupsi agar semuanya berhati-hati. Semua aspirasi dan pembangunan harus masuk melalui pintu-pintu resmi yang sah, yakni melalui RKPD dan mekanisme Musrenbang, bukan lewat jalur yang menyalahi aturan,” tegas Sri Untari, Minggu (20/9).

Menurutnya, prinsip tersebut penting karena fungsi DPRD bersentuhan langsung dengan proses perencanaan dan penganggaran daerah. Karena itu, setiap usulan pembangunan harus memiliki dasar, mengikuti mekanisme yang berlaku, serta dapat dipertanggungjawabkan.

Peringatan antikorupsi itu tidak hanya berlaku ketika anggaran sudah ditetapkan. KPK memberikan pembekalan menyeluruh mulai dari tahap perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga evaluasi dan pengawasan.

Bagi Sri Untari, kepatuhan terhadap mekanisme bukan berarti mengurangi ruang DPRD dalam memperjuangkan kebutuhan masyarakat.

Justru, jalur resmi menjadi instrumen agar aspirasi memiliki pijakan yang jelas dan terhindar dari kepentingan yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum.

“DPRD dan eksekutif harus menjadi wadah bersama dalam memajukan daerah,” ujarnya.

Ia menambahkan, pembekalan Kemendagri juga memperkuat pemahaman anggota DPRD mengenai otonomi daerah, pengelolaan keuangan daerah serta hubungan kerja legislatif dan eksekutif.

Kesamaan pemahaman tersebut dinilai penting agar kebijakan pembangunan berjalan sesuai regulasi dan tidak keluar dari koridor tata kelola pemerintahan.

Pesan antikorupsi kemudian dipertegas dengan dorongan agar orientasi pemerintahan tidak berhenti pada kepatuhan administratif. Pelayanan publik harus menghasilkan manfaat nyata dan kepuasan masyarakat.

“Sistem itu penting, tetapi kepuasan masyarakat (customer satisfaction) adalah yang paling utama dan pokok. Dengan pemahaman yang utuh antara eksekutif dan legislatif, kita bersama-sama membangun Jawa Timur agar rakyat makin makmur dan angka kemiskinan terus berkurang,” pungkasnya.( Djoko W)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *