MALANGPARIWARA.COM — Istilah desil belakangan menjadi perhatian masyarakat menyusul rencana pemerintah melakukan pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, termasuk Pertalite, yang salah satu kriterianya dikaitkan dengan kelompok desil 9 dan 10.
Namun, masih banyak masyarakat yang belum memahami arti desil serta bagaimana posisi tersebut ditentukan. Data desil merupakan bagian dari pemetaan kondisi sosial ekonomi keluarga yang digunakan pemerintah untuk menentukan sasaran berbagai program perlindungan sosial.
Mengacu pada informasi Kementerian Sosial (Kemensos), desil menggambarkan kelompok kesejahteraan keluarga berdasarkan sejumlah variabel sosial ekonomi.
Penilaiannya mencakup kondisi individu, seperti pekerjaan dan pendidikan, kondisi tempat tinggal, daya listrik, hingga kepemilikan aset.
Secara umum, masyarakat dibagi ke dalam 10 kelompok atau desil. Setiap desil merepresentasikan sekitar 10 persen keluarga berdasarkan tingkat kesejahteraannya.
Urutannya dimulai dari Desil 1 sebagai kelompok dengan tingkat kesejahteraan paling rendah hingga Desil 10 yang berada pada kelompok kesejahteraan paling tinggi.
Desil 1 merupakan kelompok masyarakat miskin ekstrem. Desil 2 masuk kategori miskin, sedangkan Desil 3 merupakan kelompok hampir miskin. Selanjutnya, Desil 4 dikategorikan sebagai masyarakat rentan miskin.
Sementara itu, Desil 5 berada pada kelompok ekonomi menengah ke bawah. Desil 6 termasuk kelompok dengan tingkat kesejahteraan menengah, disusul Desil 7 yang berada pada kelompok menengah.
Untuk Desil 8, masyarakat masuk kategori menengah ke atas. Sedangkan Desil 9 merupakan kelompok dengan tingkat kesejahteraan relatif tinggi dan Desil 10 menjadi kelompok dengan tingkat kesejahteraan paling tinggi.
Pembagian tersebut juga berkaitan dengan penentuan sasaran bantuan sosial. Kelompok Desil 1 hingga 4 menjadi prioritas dalam sejumlah program, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan Sembako. Desil 5 masih dapat diusulkan untuk program tertentu, termasuk kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK).
Adapun kelompok Desil 6 hingga 10 pada umumnya tidak menjadi prioritas penerima bantuan sosial karena kondisi sosial ekonominya dinilai relatif lebih baik.
Bisa Berubah
Posisi desil bukanlah status yang bersifat permanen. Data tersebut dapat berubah apabila terjadi perubahan kondisi sosial ekonomi keluarga atau setelah pemerintah melakukan pemutakhiran data.
Karena itu, masyarakat yang merasa posisi desilnya tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya dapat mengajukan perbaikan data melalui mekanisme yang telah disediakan pemerintah.
Pengajuan secara daring dapat dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos. Masyarakat perlu melakukan registrasi menggunakan data e-KTP dan Kartu Keluarga, kemudian masuk ke fitur Usul Sanggah atau Usulkan Pembaruan.
Selanjutnya, pemohon dapat mengajukan permintaan pembaruan data dengan menyertakan informasi yang perlu diperbaiki, misalnya kondisi rumah maupun penghasilan, serta melampirkan dokumen pendukung, termasuk foto kondisi tempat tinggal apabila diperlukan.
Selain melalui aplikasi, pembaruan data juga dapat dilakukan secara langsung. Masyarakat dapat mendatangi kantor desa, kelurahan atau dinas sosial dengan membawa KTP, Kartu Keluarga serta dokumen pendukung.
Petugas kemudian melakukan pengecekan melalui sistem SIKS-NG. Apabila ditemukan ketidaksesuaian, data dapat diajukan untuk diperbarui dan selanjutnya dilakukan verifikasi, termasuk melalui survei lapangan.
Cara Mengecek Desil
Masyarakat juga dapat mengetahui posisi desil dan informasi kepesertaan bantuan sosial melalui aplikasi Cek Bansos maupun kanal resmi Kemensos.
Untuk pengecekan melalui aplikasi, pengguna cukup mengunduh aplikasi Cek Bansos, masuk menggunakan akun yang telah terdaftar, memilih menu pengecekan bantuan sosial, kemudian memasukkan NIK sesuai KTP.
Setelah menekan tombol pencarian, sistem akan menampilkan informasi yang tersedia sesuai data pengguna.
Dengan demikian, masyarakat yang berada pada Desil 6 hingga 10 tidak perlu menganggap posisi tersebut sebagai status yang tidak dapat berubah. Pemutakhiran data tetap dimungkinkan apabila kondisi sosial ekonomi mengalami perubahan atau terdapat kesalahan dalam data yang tercatat.
Pemutakhiran data menjadi penting agar kebijakan pemerintah, termasuk program bantuan sosial maupun kebijakan yang menggunakan data kesejahteraan sebagai salah satu dasar penentuan sasaran, dapat berjalan lebih tepat sasaran.(Djoko W)






