DPRD Akan Mengikuti Proses Pengadilan Hadapi Gugatan

Anggota Dewan saat memberi keterangan kepada awak media usai sidang perdana

.
MALANG – Warga terdampak krisis air di Perumahan Bulan Terang Utama (BTU), resmi melakukan gugatan kepada Perumda Tugu Tirta dan DPRD Kota Malang ke PN Kota Malang.

Terbukti hari ini, sidang perdana atas gugatan yang dilayangkan warga Perum Bulan Terang Utama (BTU) ke Perumda Tugu Tirta Kota Malang dulunya bernama PDAM, berlangsung pada Selasa (28/01/2020).

.
Sidang yang dijadwalkan digelar pada pukul 09.00 WIB di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang molor hingga pukul 13.15 WIB.

.
Sidang perdana gugatan warga pada Perumda Tugu Tirta dulu PDAM Kota Malang itu berisi agenda mediasi, dihadiri Penggugat Kuasa hukum warga, Abdul Wahab; tergugat Direktur Perumda Tugu Tirta, Muklas bersama kuasa hukum Perumda Tugu Tirta, Teguh Priyanto Hadi; dan empat orang anggota Dewan
Ketua Komisi B : Trio Agus( PKS )
Wakil ketua : Nurmala
Sekretaris : Arif Wahyudi SH ( PKB ): Anggota Komisi A Halfard SH.(PDIP)

.
Kuasa hukum warga, Abdul Wahab mengatakan, pihaknya mau menerima jalannya mediasi. Dirinya menyebutkan, kliennya bersedia berdamai asal 3 permintaan mereka dituruti.

.
“Pertama kami meminta Wali Kota Malang Sutiaji berhenti membuat pernyataan bahwa krisis air di Kota Malang ini karena force major dan menyebut ini tidak ada payung hukumnya. Kan jelas ada di Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, pasal 4 juga. Force major itu karena bencana alam, dan Ini kesalahan manusia yang tidak cermat,” terangnya kepada, awak media.

Kuasa hukum warga BTU ,Abdul Wahab

.
Selain itu Wahab mengatakan, kliennya meminta Perumda Tugu Tirta merevitalisasi jaringannya yang sesuai dengan spesifikasinya, agar kedepannya kejadian Pipa pecah tidak terulang lagi.

.
“Yang terjadi saat ini karena ketidak cermatan tentang pemasangan pipa transmisi yang tidak sesuai spek. Perumda Tugu Tirta memasang pipa transmisi yang hanya dapat menampung tekanan air 1.000 kPa/Pressure Nominal (PN) 10. Sementara tekanan yang didapat di pipa itu sebesar 1.600 kPa/PN 16,” ungkapnya.

.
Ketua LBH BIMA ini menjelaskan, untuk permintaan yang ketiga, kliennya meminta Perumda Tugu Tirta agar menggratiskan tagihan selama perbaikan pipa berlangsung.

.
“Tidak semua pelanggan PDAM gratis. Tapi hanya warga yang terdampak saja. Ini sebagai ganti rugi karena pelanggan tidak mendapatkan layanan yang maksimal,” tegasnya.

.
Sementara itu, kuasa hukum Perumda Tugu Tirta, Teguh Priyanto Hadi menyampaikan, pihaknya bakal memanfaatkan mediasi agar perkara ini tidak berkepanjangan.

.
Untuk permintaan penggugat, dirinya belum bisa menyampaikan apa akan dikabulkan apa tidak.
“Nanti akan kami diskusi lebih dulu,” pungkasnya.

.
Sementara itu pihak yang ikut tergugat, DPRD Kota Malang juga angkat bicara.

.
“Kami kan turut tergugat akhirnya hakim menawarkan untuk mediasi karena yang penggugat ini masyarakat masa akan saya lanjutkan, itu masyarakat saya, saya mewakili mereka, maka saya pun juga menerima tawaran hakim untuk melakukan mediasi tersebut,” ujar sekertaris Komisi B DPRD Kota Malang Arief Wahyudi saat ditemui usai sidang perdana.

.
Dari hasil dengan mediator itu ditentukan nanti (5/2/2020 ) akan dilanjutkan dengan masing masing pihak membuat resume terhadap kegiatan tersebut .

.
“Bagi DPRD bukan hal yang berat, bukan hal yang susah karena apa yang terjadi hari ini terutama untuk penyediaan air yang ada itu semua saya berani menjamin bahwa itu atas kontrol DPRD. Artinya apa DPRD sudah melakukan fungsinya dengan fungsi kontrol nya dengan baik dan ini menurut kami di DPRD sudah bener melakukan kontrol ketika ada kejadian di tengah tengah masyarakat kami memanggil PDAM bahkan Pihak Tugu Tirta ( PDAM ) kita ajak ke satu daerah yang mempunyai sumber air sendiri supaya hal seperti ini tidak terjadi,” paparnya.

.
“Kita adalah Wakil Rakyat, kami juga sebagai lembaga yang taat hukum, akan mengikuti alur dari proses pengadilan ini dilanjutkan bulan depan sesuai keputusan mediator,”tambahnya.

.
Saya yakin kalau penggugat mau bertanya kepada DPRD maupun membaca berita terkait kegiatan DPRD atas musibah pecahnya pipa Perumda Tugu Tirta saya yakin DPRD tidak diikut sertakan dalam subyek gugatan sebagai turut tergugat.
Karena apa yang direkomendasikan DPRD kepada Perumda Tugu Tirta sudah sangat baik dan merupakan upaya maksimal untuk melakukan normalisasi aliran air pada wilayah terdampak.

.
Satu gugatan yang tidak direkomendasikan oleh DPRD kepada Perumda Tugu Tirta adalah masalah permintaan ganti rugi dari penggugat. Namun demikian ada rekomendasi DPRD kepada Perumda Tugu Tirta untuk memberikan kompensasi kepada Masyarakat terdampak sebagai tanggungjawab moral Pemerintah.

.
“Apa dan bagaimana bentuk kompensasinya akan dibicarakan selanjutnya dengan tetap mengacu kepada aturan hukum yang ada,” pungkas Politisi Partai Kebangkitan Bangsa.(*)(JKW)

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *