SBW Berlakukan Standar Layanan Hadapi Pandemi Covid 19
Sri untari memberikan bantuan masker untuk petugas SBW
Selasa, 7 April 2020
MALANG ( Malangpariwara.com ) –
SBW Tangguh Covid 19, berlakukan Standar layanan hadapi Pandemi Virus Corona.
.
Hal ini disampaikan Ketua Umum Koperasi Wanita (Kopwan) Setia Budi Wanita (SBW) Malang, Dr. Sri Untari M.AP, Selasa ( 7/4/20).
.
“Persoalan besar saat ini sendang menimpa bangsa Indonesia, adanya Covid 19, yang mewabah telah berdampak pada semua sektor. Karena itu upaya pencegahanya harus dilakukan secara bersama-sama,” ujar Sri Untari.
.
Ditambahkan Untari panggilan akrab Ketum Kopwan SBW yang juga Politisi senior PDIP, secara umum, ia menyampaikan bahwa seluruh kantor SBW, telah di semprot disinfektan. Baik yang berada di SBW pusat, maupun di Bebek Harisa, Jalan Trunojoyo, dan Kantor Cabang di Turen.
.
“Kami juga menyediakan Hand Sanitizer, dan kran air serta sabun bagi setiap pengunjung. Sedangkan bagi karyawan sudah disiapkan kaos tangan, dan diwajibkan selalu menggunakan masker. Selain itu, pihaknya juga menerapkan Psycal Distancing, bagi seluruh tamu. Bahkan jika terjadi lonjakan antrian disiapkan di lantai tiga,” bebernya.
.
Menurut Sri Untari, dalam sejarah untuk pertama kali, anggota SBW, tidak melakukan pertemuan kelompok. Namun demikian pihaknya sudah menerbitkan panduan kepada PJ dan Kelompok.
.
“Sistem harus tetap berjalan meskipun tanpa tatap muka, mereka bisa bertemu dalam kapasitas terbatas. Apabila ada anggota yang mengajukan kredit untuk dapat persetujuan anggota, bisa dilakukan melalui pertemuan terbatas tersebut,” terang Sri Untari.
.
Karena ini kondisi darurat, maka aturanya agak dilonggrakan. Tetapi tetap dalam kapasitas sistem tanggung renteng.
.
“Para anggota tidak usah kawatir, pengajuan akan tetap diproses, yang dilakukan lewat PPL, Realisasi bisa lewat transfer atau secara langsung,”tambahnya.
.
Terkait dengan banyaknya anggota yang mengeluh, masalah anggsuran, pihaknya sudah melakukan pemetaan.
.
“Sudah kami petakan, yang disesuaikan dengan pendapatan mereka. Pertama anggota dengan penghasilan harian, sepertu ojol dan buruh harian. Yang kedua anggota berjualan sebagai UKM, dan pendapatan tetap Sepeti ASN dan pegawai perusahaan. Tentunya akan mendapat perlakuan yang berbeda,” pungkasnya.( JKW )