Ini Kata Pakar UB : Kunci sukses PSBB Malang Raya Ada Pada Tegasnya Sanksi dan Hukuman

Foto: Pakar Komunikasi Universitas Brawijaya (UB) Maulina Pia Wulandari, Ph.D

Kamis 30, April 2020

Malangpariwara.com – Pakar Komunikasi Universitas Brawijaya (UB) Maulina Pia Wulandari, Ph.D mengatakan bahwa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Malang Raya berjalan efektif jika ada Peraturan Wali kota berupa sanksi dan hukuman bagi warga yang tidak mau patuh, serta kerja sama pemerintah dan masyarakat untuk menaatinya. 

“Kalau sanksinya lemah, masyarakat kita masih bisa ngeyel dan suka menawar. Selain itu, saya menilai jika tanpa memberikan sanksi maka kebijakan PSBB di pandemik COVID-19 ini bagaikan macan ompong,” kata Pia.

Berikutnya, PSBB efektif jika diberlakukan sistem jaring pengaman sosial yang terpadu, sistematik dan transparan. Jaring pengaman sosial ini sebagai konsekuensi atas diterapkannya PSBB terutama bagi masyarakat terdampak COVID-19.

“Data penerima bantuan dari masing-masing kelurahan yang tidak update dan valid akan menyebabkan dana-dana bantuan jaring pengaman sosial salah sasaran,” katanya.

Selain itu, PSBB harus dilaksanakan oleh pemerintah disekeliling kota Malang.

“Kalau tiga syarat utama itu diterapkan, saya optimistis PSBB akan berhasil diterapkan di Malang,” katanya.

Pia menambahkan semakin cepat PSBB diterapkan maka akan semakin banyak memberikan dampak signifikan.

“Kita bisa segera fokus pada upaya penurunan angka terkonfirmasi positif, penyembuhan dan pencegahan. Kalau ini dipatuhi dan sistemnya dijalankan dengan baik hasilnya bisa memberikan dampak signifikan,” katanya

PIA mengaku, apa yang dikatakannya mengacu pada evaluasinya berdasarkan penerapan PSBB di beberapa daerah khususnya di Jakarta.

Dia menganggap PSBB yang diterapkan di Jakarta belum efektif, sebab selama 14 hari dari tanggal 10 April 2020 dimulainya  PSBB  disebutkan bahwa kenaikan signifikan pasien positif COVID-19 sebanyak 200.63 persen.

“Mudah-mudahan masyarakat kota Malang bisa jauh lebih tertib. Dan ini tergantung bagaimana sosialisasi PSBB ke masyarakat, bagaimana isi pesannya, bagaimana cara menyampaikannya, dan media yg dipilih oleh pemerintah dalam menyampaikan sosialisasi. Ini pekerjaan yg tidak mudah karena masyarakat sekarang sedang stress, tertekan karena kondisi ekonomi, ” katanya.

Dia menambahkan, bahwa kesadaran dan kemauan masyarakat untuk patuh dan taat pada pelaksanaan kebijakan PSBB demi alasan kepentingan dan keselamatan bersama.

Arief Wahyudi SH Anggota Komisi B DPRD Kota Malang

Menanggapi pendapat Pakar Komunikasi Universitas Brawijaya (UB) Maulina Pia Wulandari, Ph.D terkait tegasnya Sanksi dan Hukuman bagi pelanggar PSBB jika itu terjadi dan dilaksanakan di Malang Raya, menurut Arief Wahyudi SH Anggota Komisi DPRD Kota Malang, tentunya mengikuti undang undang karantina wilayah, tapi harus ada perwal.

“Kalau toh PSBB akan menjadi satu keputusan untuk Malang Raya, maka ke tiga Pemda harus benar benar menjalin kerjasama dengan baik terutama antar aparat keamanan yang akan menjalankan fungsi pengawasan atas pelaksanaan PSBB,” terang Arief Wahyudi.

Disamping itu, lanjut sekertaris Komisi B DPRD Kota Malang mengatakan, bahwa savetynate atau jaring pengaman sosial harus betul betul merata serta memadai. Kalau jaring pengaman sosialnya sangat jauh dari nilai kelayakan juga tidak akan efektif. Karena begitu jaring pengaman habis maka akan jebol juga PSBB nya karena rakyat harus keluar untuk cari nafkah untuk esok hari,” ulasnya.

“Saya juga tidak mengerti kenapa pemerintah Kota Malang hanya menganggarkan Rp. 300.000 per bulan yang menurut saya itu sangat jauh dari kelayakan untuk makan 1 bulan per KK.
Politik anggaran yang dipakai pemerintah Kota Malang dalam hal menganggarkan untuk penanganan covid 19 akan membuat PSBB kedodoran,” pungkas Politisi F PKB itu.(JKW)

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *