Bea Cukai Malang Bongkar Penimbunan Ratusan Ribu Rokok Ilegal

Foto: Barang bukti ilegal hasil sitaan Bea Cukai

Selasa, 12 Mei 2020

Malangpariwara.com – Bea Cukai Malang kembali berhasil mengamankan rokok ilegal di Kabupaten Malang. Operasi yang dilaksanakan di Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang ini didapatkan ± 100.000 batang rokok ilegal.

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan barang kena cukai berupa hasil tembakau jenis sigaret kretek mesin (SKM) yang belum dilunasi cukainya tanpa dilindungi dengan dokumen cukai.

Awalnya, petugas Bea Cukai Malang memperoleh informasi dari masyarakat tentang adanya tempat penyimpanan dan penjualan rokok ilegal di Dusun Karangtengah, RT 031 RW 005, Desa Ngadirejo, Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang.

Dari informasi tersebut, pada pukul 01.30 petugas bergerak menuju ke lokasi terget. Di lokasi, petugas mendapati ribuan batang rokok ilegal dalam kemasan 27 ball merek DJALAN LAYANG isi 20, 23 ball merek MD Mild isi 20, serta 2 unit motor sebagai sarana pengangkut.

Dari hasil operasi (06/05/20) ditaksir kerugian negara yang ditimbulkan sebesar 45.500.000 rupiah. Hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penelitian lebih lanjut.

Bea Cukai Malang akan terus menindaklanjuti setiap informasi dan laporan dari masyarakat mengenai peredaran rokok ilegal di wilayah Malang Raya.

“Saya berharap peredaran rokok ilegal di wilayah Malang Raya terus menurun dan sesuai target dari Menteri Keuangan tahun ini untuk menekan peredaran rokok ilegal hingga 1%.” ungkap Latif Helmi, Kepala Bea Cukai Malang.(JKW)

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *