Seorang Jukir Pertokoan Ditangkap BNN Ditengarai Jadi Pengedar Sabu
Tersangka dan barang bukti yang diamankan petugas BNN (foto: Djoko Winahyu/ Malangpariwara )
Malangpariwara.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Malang menangkap seorang tukang parkir ditengarai Mengedarkan Narkotika jenis sabu.
Pemuda lajang 24 tahun berinisial MM yang setiap hari menjadi jukir disalah satu pertokoan kawasan MT Haryono ini ditangkap Petugas BNN di rumahnya, Jalan MT Haryono, Lowokwaru, Kota Malang pada Minggu (28/6/2020) lalu.
Kasi Pemberantasan BNN Kota Malang, Kompol Sunardiriono, mengaku pihaknya telah lama melakukan proses penyelidikan atas kasus ini.
“Dari hasil penyelidikan tersebut, tersangka akhirnya kami bekuk di kediamannya,” kata Kompol yang hari ini terakhir dinas karena besok sudah Purna tugas Selasa (30/6/2020).
Petugas mengamankan barang bukti berupa enam pocket sabu seberat kurang lebih 6 gram, alat hisap sabu ( bong), timbangan elektrik, dua bungkus plastik klip, dua buah kartu ATM, satu buku tabungan dan hp Samsung serta tas dompet berisi uang Rp 500 ribu.
MM digelandang beserta barang buktinya menuju kantor BNN Kota Malang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Pengakuan tersangka, dia dapat barang dari seseorang yang dikenalnya dari media sosial. Barang sabu didapatkan dengan cara sistem ranjau yang sudah di gelutinya selama lima bulan,” beber MM.
Kepada Kasi Pemberantasan, MM awalnya mengaku barang haram tersebut hanya digunakan untuk konsumsi pribadi. Setelah diselidiki lebih lanjut, tersangka mengaku juga sempat mengedarkan.
“Sabu dijual sebanyak 0,03 gram dengan harga Rp 200 ribu. Per 1 gramnya pelaku dapat untung 400 ribu. Sasaran pembeli adalah mahasiswa dan masyarakat umum,” jelasnya.
Pelaku diancam dengan Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 112 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama seumur hidup serta denda paling banyak Rp 10 miliar,” tutup Kasi Pemberantasan BNN Kota Malang itu.
Sementara itu Kasubbag Umum/ PPID Kompol Yudha menjelaskan dalam rangka peringatan hari anti narkotika internasional tahun 2020 BNN Kita Malang bisa melaksanakan ungkap kasus penangkapan narkotika.
“Ini adalah sebuah gambaran aja bahwa kota Malang belum dikatakan bersih dari peredaran gelap narkotika. Kami
berjanji akan mengembangkan kasus ini sampai tuntas meski dibutuhkan kesabaran dan kerja keras untuk kasus narkoba ini,” pungkas Yudha.( JKW )