Hati Hati Berhenti di Perempatan Rajabali Pengendara Sepeda Motor Harus Jaga Jarak
Berhenti harus di Marka physical distancing di jalan Kahuripan dan jalan Semeru kota Malang.
Malangpariwara– Dua lokasi di Malang jadi percontohan Marka physical distancing, pengendara sepeda motor wajib berhenti di Marka physical distancing.
Dalam rangka memutus rantai penularan covid 19 yang dapat memapar pada pengguna jalan khususnya pengendara kendaraan roda dua (sepeda motor), personel Polresta Malang Kota, Kodim 0833 kota Malang dan Dinas Perhubungan Kota Malang melakukan pembuatan marka jalan physical distancing malam hari kemarin, Kamis (16/07/2020).
Pembuatan marka jalan physical distancing di jalan Kahuripan dan jalan Semeru tersebut agar dapat digunakan para pengendara kendaraan roda dua untuk berhenti di marka yang telah dibuat pada saat traffic light menunjukkan warna merah sehingga tetap ada jarak antar pengendara sepeda motor.
Kegiatan pembuatan marka jalan yang dilaksanakan mulai pukul 10 malam hari kemarin itu, baru selesai sekitar pukul 2 dini hari tadi.
Nampak hadir dalam kegiatan tersebut Pasi Intel Kodim 0833 kota Malang Kapten Arh Imran, Kasat Lantas Polresta Malang Kota AKP Ramadhan Nasution, Kepala Dinas Perhubungan kota Malang Handi Priyanto serta personel dari masing-masing instansi.
Pasi Intel Kodim 0833 Kota Malang Kapten Arh Imran menyampaikan pembuatan marka jalan physical distancing tersebut merupakan salah satu upaya memutus rantai penularan covid-19 yang juga rawan terjadi pada saat mengendarai kendaraan bermotor khususnya roda dua (sepeda motor).
“Oleh karena itu maka pada saat berhenti di lampu merah, para pengendara dapat berhenti di marka jalan physical distancing yang telah dibuat agar tidak terlalu dekat dengan pengendara motor yang lain sehingga mengurangi potensi penularan covid-19 dari pengendara motor yang mungkin telah terpapar covid-19,” ungkap Kapten Arh Imran. ( JKW )