Melalui FGD, Dosen Prodi Perpajakan, Fakultas Ilmu Administrasi UB, Beri Pemahaman UMKM Terhadap Perpajakan

Devi Nur Cahaya Ningsih, S.E., M.S.A., Ak., CA. (Dosen Prodi Perpajakan, Fakultas Ilmu Administrasi, Universitas Brawijaya)

Malangpariwara – Pajak merupakan sumber penerimaan terbesar Negara Indonesia. Begitu pula dengan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang merupakan tulang punggung perekonomian nasional. UMKM terbukti mampu menjadi penangkal pada badai ekonomi yang pernah terjadi di Indonesia. UMKM dinilai telah berkontribusi besar terutama dalam penciptaan lapangan kerja, salah satunya di Kota Malang.

Beberapa UMKM di Kota Malang telah tergabung di dalam koperasi, salah satunya adalah KSU Amangtiwi. Para pelaku UMKM yang tergabung dalam KSU Amangtiwi ini memiliki kesadaran yang tinggi akan kepatuhan pajak.

Hal ini dibuktikan dengan terdaftarnya semua UMKM sebagai wajib pajak dengan klasifikasi usaha perseorangan. Namun, sangat disayangkan hal ini tidak diiringi dengan pengetahuan yang cukup akan perpajakan UMKM.

Kurangnya pengetahuan pajak ini disebabkan oleh beberapa hal, antara lain kurangnya pemahaman wajib pajak UMKM serta kurangnya sosialisasi perpajakan dari petugas pajak.

Hal ini diungkapkan oleh Bapak Heri dalam kegiatan “Focus Group Discussion (FGD) Peningkatan Ketaatan dalam Aspek Perpajakan dan Kualitas Pengelolaan Produk serta Kemasan pada Kelompok UMKM Kota Malang” pada Selasa, 23 Juni 2020 lalu, di UB Guest House dalam rangkaian Program Doktor Mengabdi Universitas Brawijaya yang diketuai oleh Yeney Widya Prihatiningtias, DBA., Ak. (Dosen Jurusan Akuntansi FEB UB).

Bapak Heri baru mengetahui aspek perpajakan UMKM setelah diadakan FGD tersebut, meliputi bagaimana cara menghitung pajak UMKM, cara membayarnya, hingga cara melaporkan.

Menurutnya, sosialisasi peraturan perpajakan UMKM belum sepenuhnya menyentuh seluruh wajib pajak UMKM.

“Saya baru tahu tentang pajak, informasi atau sosialisasi yang seperti ini belum sampai kepada saya bahwa ternyata terdapat fasilitas bagi wajib pajak UMKM. Saya harap nanti kami diajari tentang perhitungan pajak agar kami juga bisa mengabdi kepada Negara,’ harap pelaku UMKM itu.

Kondisi lain disampaikan oleh Bu Mey, “Biasanya saya minta tolong Account Representative (AR) di kantor pajak, jadi saya terima jadi untuk masalah perpajakan,” Timpalnya.

Para wajib pajak ini berharap nantinya dapat secara mandiri memahami mengenai aspek perpajakan, mulai dari menghitung, membayar, hingga melaporkan pajak, tanpa bergantung sepenuhnya kepada AR. Saat ini mereka berkewajiban untuk membayar pajak sesuai skema Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.

Tarif yang dikenakan adalah 0,5% dari peredaran bruto untuk total peredaran bruto di bawah 4,8 milyar.

Meskipun pelaku UMKM ini merasa berat karena dasar pengenaan pajaknya adalah peredaran bruto, namun mereka memiliki semangat yang tinggi untuk tertib dan patuh dalam administrasi perpajakan.

Berdasarkan hal tersebut, urgensi pendampingan dalam proses administrasi perpajakan menjadi sangat penting. Hal ini bertujuan untuk mempertahankan kepatuhan wajib pajak UMKM yang telah terdaftar dan melindungi kelangsungan usaha para UMKM hingga nantinya dapat berkembang besar dalam pasar Internasional.

Sebelum proses pendampingan ini dilakukan, diperlukan sosialisasi, wawasan, dan pemahaman yang cukup dalam hal administrasi perpajakan. Para pelaku UMKM ini memiliki motivasi yang tinggi untuk mengabdi menjadi warga negara Indonesia yang baik serta berkontribusi melalui roda perekonomian sebagai UMKM sekaligus wajib pajak yang patuh. Hal ini akan menjadi peluang untuk meningkatkan penerimaan dan roda perekonomian negara melalui UMKM.( JKW )

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *