Pemkot Malang Kembali Kuatkan PPKM Mikro

Rabu, 23 Juni 2021

Malangpariwara.com
Menyikapi situasi kasus Covid 19,  klaster Bandulan yang menyebabkan satu orang meninggal dunia dari tujuh orang terkonfirmasi positif. Tepatnya di Jalan Bandulan Gang 1 F, RT 5 RW 4, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Pemkot Malang menekankan perlunya penguatan kembali Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat  (PPKM) Mikro.

Walikota Malang, Drs H Sutiaji menjelaskan, penambahan kasus di dua titik perlu ada penanganan khusus. Penguatan kembali PPKM Mikro yang sudah dilakukan sebelumnya bisa menjadi langkah ampuh. Jauh lebih penting dan tidak terlalu khawatir, namun tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) 3M.

“Solusinya penguatan kembali PPKM Mikro. Karena memang PPKM Mikro ini metode lama dan telah berhasil, sehingga kasusnya bisa landai,” seru Sutiaji, di Mini Block Office, Selasa (22/6/2021).

Menurutnya, klaster baru dengan fluktuasi kasus Covid-19, maka perlu penguatan dari sisi edukasi. Masyarakat menilai pandemi telah berakhir, namun sejatinya masih berlangsung.

“Pertama penguatan pemahaman masyarakat bahwa covid belum berlalu,” tukasnya.

Selain itu, menginformasikan kepada masyarakat, ada varian baru yang lebih ganas. Penguatan tersebut nantinya akan diimbangi dengan support Pemkot Malang dengan memberikan bantuan Rp500 ribu per RT RW.

“Efektif atau tidak, ternyata informasinya dari Pak Lurah memang efektif,” ungkap pria kelahiran Lamongan ini.

Lebih lanjut, Pemkot Malang akan meminta data per kelurahan yang sudah divaksin berapa dan yang belum berapa. Data tersebut digunakan untuk percepatan vaksinasi bagi masyarakat. Sejauh ini proses pengajuan penambahan vaksin sedang diproses oleh pemerintah pusat.

“Kita kuatkan untuk percepatan vaksinasi yang ada di masyarakat,” paparnya.

Merespon instruksi Presiden RI, Joko Widodo, agar PPKM Mikro diperketat. Salah satunya kembali diberlakukannya pembatasan jam operasional sampai pukul 20.00. Pemkot Malang belum bisa memberikan kebijakan tersebut.

Sutiaji menambahkan, bahasa zona merah ada dua versi. Dimana yang pertama adalah versi PPKM mikro dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) dan kedua adalah dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

“Kalau Kemendagri lebih dilokalisir titik zona merahnya. Dan yang paham tentang perkembangan tersebut adalah masing-masing daerah,” pungkasnya.

Tentunya upaya PPKM Mikro ini harus kembali dilakukan secara masif di lingkungan RT/RW. Dengan melibatkan unsur-unsur Satgas Covid-19, TNI-POLRI, BPBD, Linmas, tim medis Puskesmas dan lainnya. (JKW)

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *