Operasi PPKM level 4 di Kota Malang Sasar Perkantoran
Jum’at, 23 Juli 2021
Malangpariwara.com –
PPKM level 4 di Kota Malang menegakkan sejumlah aturan. Misalnya, perkantoran non esensial harus Work From Home (WFH) 50 persen.
Dalam razia Jumat pagi (23/7/21), tim gabungan Kota Malang juga menegakkan aturan ini. Kasi Opsdal Satpol PP Kota Malang, Antonio Vierra membenarkan.
“Sasaran patroli adalah perusahaan dan perkantoran di wilayah Kota Malang. Dalam PPKM level 4 yang berlaku di Kota Malang, karyawan yang masuk 50 persen saja,” ujar Anton, sapaannya.
Anton menegaskan, seluruh petugas patroli wajib menjaga diri. Karena, dia berharap seluruh personel tetap sehat dan tak sampai terpapar covid-19.
“Kemudian, kami juga tetap melaksanakan patroli dengan tegas, humanis dan santun,” terangnya.
Dalam patroli PPKM ini, sejumlah personel terdiri dari Satpol PP, Polresta, Kodim 0833, Denpom V/3 dan Dinas Perhubungan.
Sementara, sasaran operasi PPKM antara lain MPM Motor Jalan Basuki Rahmad No. 71-73 Kelurahan Kauman Kecamatan Klojen Kota Malang.
Setelah itu, operasi berlanjut ke kantor BNI Cabang Malang Jalan Basuki Rahmad No. 75-77 Kelurahan Kauman Kecamatan Klojen Kota Malang.
Kemudian, petugas juga mendatangi kantor FIF Grup Jalan Buring Kelurahan Oro-oro Dowo Kecamatan Klojen Kota Malang.
Terakhir, tim patroli PPKM bergerak menyisir sejumlah PKL di sepanjang Jl. Sempu Kelurahan Kasin Kecamatan Klojen Kota Malang.
Dalam pelaksanaan kegiatan, patroli gabungan masih menemukan pelaku usaha warung makan dan kopi yang masih melayani pembeli makan di tempat.
Sebagian masyarakat kurang sadar untuk mematuhi kebijakan pemerintah dalam PPKM Level 4 di massa pandemi covid-19 saat ini.(JKW)