1 Juli 2025

Pedagang Pasar Blimbing Temui DPRD Kota Malang Sampaikan Keluhan

Senin, 27 September 2021

Malangpariwara.com-
Asosiasi Pedagang pasar Blimbing Kota Malang yang mewakili seluruh Pedagang mengadu ke Dewan Kota Malang, Senin ( 27/9/21)

Belasan perwakilan pedagang Pasar Blimbing yang tergabung di asosiasi Pedagang pasar diterima langsung ketua DPRD Kota Malang I made Riandiana Kartika serta 7 Anggota Komisi B DPRD Kota Malang Komisi yang membidangi Perekonomian & Keuangan.

Pedagang pasar Blimbing mengeluarkan unek uneknya ke Dewan

Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Blimbing Bawon mujiono slamet mengatakan” kedatangan kami, perwakilan para pedagang menyampaikan beberapa hal sebagai bahan masukan untuk dapatnya dipergunakan sebagai bahan pertimbangan bagi DPRD Kota Malang didalam mengambil kebijakan atas proses Pembangunan Pasar Blimbing – Kota Malang,” terangnya.

Ada 6 poin yang disampaikan para pedagang diantaranya menyampaikan

  1. Sesuai data resmi dari Pemerintah Kota Malang jumlah Pedagang Pasar Blimbing adalah 2250 pedagang / tempat berjualan. Dari jumlah tersebut siklus perdagangan terjadi pada pagi hari, siang hari, sore hari dan malam hari, sehingga pasar Blimbing didalam operasinya adalah pasar 24 Jam.
  2. Dari 2250 pedagang / tempat berjualan tersebut klasifikasi tempat berjualan terdiri dari toko, los dan emper.
  3. Sebelum adanya kerjasama antara Pemerintah Kota Malang dengan investor PT Karya Indah Sukses untuk melakukan pembangunan atas Pasar Blimbing, Pedagang dapat berjualan dengan tenang dan pasar dalam keadaan terawat dengan baik.
  4. Semenjak adanya perjanjian kerjasama antara Pemerintah Kota Malang dengan PT Karya Indah Sukses untuk melakukan Pembangunan Pasar Blimbing sehingga kondisi Pasar Blimbing tidak terawat lagi karena seolah-olah terjadi status quo atas Pasar Blimbing yang menyebabkan tidak adanya anggaran perawatan yang dialokasikan melalui APBD untuk Pasar Blimbing. Hal tersebut mengakibatkan penurunan omzet yang cukup signifikan dan dirasakan oleh seluruh Pedagang yang tentu hal tersebut sangat merugikan seluruh pedagang.
  5. Walaupun kondisi Pasar Blimbing secara fisik sangat memprihatinkan, akan tetapi seluruh Pedagang tetap melakukan perawatan dan pembenahan secara swadaya dan seluruh Pedagang tetap melakukan aktifitas perdagangan di Pasar Blimbing karena alasan ekonomi, sosiologis maupun historis. Dan dalam keadaan yang sangat memberatkan pedagang, pedagang tetap melaksanakan kewajibannya membayar pajak retribusi.
  6. Secara prinsip seluruh pedagang pasar Blimbing sangat berharap adanya Pembangunan atas Pasar Blimbing yang sudah berusia lebih dari 40 tahun dengan catatan tidak merugikan Pedagang.

“Menyikapi 6 poin itu serta dengan memperhatikan seluruh proses sejak tahun 2010, beberapa permasalahan yang dihadapi terkait dengan Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Kota Malang dengan PT Karya Indah Sukses untuk melakukan Pembangunan atas Pasar Blimbing tak kunjung ada titik temu,” keluh Muji.

Hal yang memberatkan itu diantaranya Siteplan / perencanaan yang tertuang didalam Perjanjian Kerjasama awal sangat tidak menguntungkan bagi pedagang .

Segala perubahan baik atas site plan maupun perubahan lainnya hanya dituangkan dalam bentuk berita acara / notulen rapat .

Seluruh hasil pembicaraan yang sudah sangat sering dilakukan antara pihak pihak terkait selalu tidak bisa dilaksanakan di lapangan.

Hasil pertemuan terakhir yang sudah membicarakan masalah penempatan pedagang dengan menyusun block plan, di lapangan malah menimbulkan konflik yang sangat kuat antar pedagang, karena hampir seluruh pedagang yang harus menempati lantai 2 (dua) melakukan perlawanan ( menolak / tidak setuju ).

Potret pasar Blimbing saat ini kumuh

Memperhatikan hasil pertemuan Pedagang Pasar Blimbing baik yang difasilitasi oleh pengurus asosiasi pedagang pasar Blimbing maupun yang difasilitasi oleh sub sub asosiasi ( sub koordinator ) maupun inisiatif para Pedagang pasar Blimbing, dengan mempertimbangkan tingkat kesulitan / hambatan yang begitu besar juga untuk menjamin kepastian hukum serta menghindari konflik horisontal diantara para pedagang, Asosiasi memohon kepada DPRD Kota Malang untuk dapatnya segera memberikan kepastian mengenai pembangunan pasar tradisional blimbing dengan meninjau ulang Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Kota Malang dengan PT Karya Indah Sukses atas Pembangunan Pasar Blimbing Kota Malang dimaksud.

“Harapan kami pasar Blimbing di bangun dengan dana APBD atau APBN tanpa melibatkan pihak ketiga (investor),” pintanya.

Dari hasil pertemuan ini para pedagang sangat mengapresiasi Ketua Dewan dan anggotanya khususnya komisi B karena bisa mengayomi masyarakat.

” Kami sangat senang ada secercah harapan dengan kepemimpinan DPRD yang sekarang ini, niatan yang tulus membantu kami semoga bisa didengarkan oleh Eksekutif sebagai penentu kebijakan,” pungkas Mujiono.

Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika bersama Ketua Asosiasi Pedagang pasar Blimbing Mujiono(foto: Djoko Winahyu)

Senada Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika mangatakan bahwa Legislatif (DPRD Kota Malang ) akan mengawal dan berkomitmen membangun spirit kebersamaan mengurai benang kusut permasalahan pasar Blimbing.

“Harapan dibangun seperti Pasar Oro Oro dowo, Pasar Klojen untuk didanai APBD itu sangat mungkin karena PAD kita mencukupi untuk itu,” ulas Politisi partai berlambang kepala banteng moncong putih itu.

Foto bareng wakil rakyat bersama rakyat(foto: Djoko Winahyu)

DPRD akan memberikan solusi terbaik untuk pedagang pasar.

“Kami akan tindak lanjuti dengan segera. Kita akan jadwalkan untuk ketemu dengan eksekutif, pimpinan Dewan serta Komis B yang membidangi serta perwakilan pedagang.
Kami adalah perwakilan dari masyarakat tugas kami untuk menjaga dan menguatkan apa yang menjadi aspirasi masyarakat di luar segala urusan,” Pungkasnya.( Djoko Winahyu )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *