Implementasi Inpres 1 Tahun 2022 Dengan Kementrian ATR/BPN, Syarat Jual Beli Tanah Wajib Punya JKN KIS Aktif

Jum’at, 25 Februari 2022
Malangpariwara.com –
Mulai 1 Maret 2022, Kartu BPJS Kesehatan akan menjadi syarat jual beli tanah atau pendaftaran peralihan hak atas tanah. Hal ini tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Kepala BPJS Kesehatan cabang Malang dr.Dina Diana Permata angkat bicara memberikan penjelasan sehubungan dengan banyaknya pertanyaan wartawan terkait terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022.
Informasi ini disampaikan lewat Zoom meeting Jum’at(25/02/22) bersama wartawan Malang Raya baik media elektronik maupun cetak.
Seperti diketahui, mulai tanggal 1 Maret 2022 sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHP) No.02/153-400/II/2022 tanggal 14 Februari 2022 tentang Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, maka setiap permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun karena jual beli harus dilengkapi dengan fotokopi kartu peserta Badan Penyelenggara Jasa Sosial (BPJS) Kesehatan (peserta
aktif dalam program Jaminan Kesehatan (JKN).
“Untuk diketahui, bahwa tambahan persyaratan kepesertaan BPJS Kesehatan hanya untuk layanan peralihan akta karena jual beli saja dan hanya dikenakan kepada pihak pembeli, sedangkan untuk pihak penjual tidak ada tambahan persyaratan kepesertaan BPJS Kesehatan. Apabila peralihan akta tersebut tidak ada proses jual beli, misalkan karena hibah atau warisan, maka tidak ada kewajiban persyaratan ini juga” kata Dina.
“Saat ini Kota Malang dan Kota Batu sudah termasuk kategori Universal Health Coverage dimana lebih dari 95% penduduk Kota Malang dan Kota Batu sudah terdaftar sebagai peserta BPJS
Kesehatan.
Masyarakat yang kurang mampu sudah didaftarkan pemerintah daerah sebagai peserta BPJS Kesehatan, atau bagi karyawan juga sudah didaftarkan oleh perusahaan sehingga tidak ada kendala kepesertaan BPJS Kesehatan apabila diperlukan dalam proses jual beli tanah,” tambah Dina.
“Bagi peserta BPJS Kesehatan yang termasuk Pekerja Bukan Penerima Upah/Peserta Mandiri yang statusnya non aktif karena tunggakan iuran, tidak perlu khawatir. Mereka bisa mengikuti program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAP) melalui Aplikasi Mobile JKN maupun Care Center 165 sehingga bisa mencicil untuk melunasi tunggakan iurannya. Pembayaran cicilannya bisa sampai 12
tahapan” ungkap Dina.

Rehab adalah program yang memberikan keringanan dan kemudahan bagi peserta segmen PBPU dan BP yang memiliki tunggakan iuran untuk dapat melakukan pembayaran iuran secara bertahap bisa dilihat di dalam aplikasi Mobile JKN.
Dina menambahkan bahwa BPJS Kesehatan Cabang dengan Kantor Pertanahan di wilayah Malang
Raya telah berkoordinasi secara aktif agar implementasinya kebijakan ini dapat berjalan lancar baik penyediaan sarana prasarana pemberian informasi seperti leaflet/poster maupun pendampingan
petugas BPJS Kesehatan di Kantor Pertanahan.
“Tentu kita berharap bahwa implementasi kebijakan ini dapat berjalan dengan baik. Kami mengucapkan terima kasih atas dukungan dari rekan-rekan media di Malang atas masukan yang diberikan maupun pemberitaan informasi ke masyarakat sehingga program ini dapat berjalan dengan lancar” pungkas Dina mengakhiri kegiatan diskusi.(Djoko Winahyu)