Pasca Pandemi Layanan Kunjungan Tatap Muka Lapas Kelas 1 Malang Segara Dibuka Lagi

Foto: Kalapas Kelas I Malang, Heri Azhari Bc IP SSos, bincang santai dengan awak media di Cafe Jagongan Jail, Jumat malam (1/7/2022).(foto: Agus N)

Jum’at, 1 Juli 2022

Malangpariwara.com – Tak lama lagi Lapas kelas 1 Malang akan membuka kembali layanan kunjungan tatap muka bagi keluarga inti warga binaan lapas.

Hal ini dilakukan merespon perkembangan terkini situasi pandemi Covid-19 yang mulai mereda.

Seperti disampaikan Kalapas Kelas I Malang, Heri Azhari Bc IP SSos, kepada awak media saat ditemui di Cafe Jagongan Jail, Jumat malam (1/7/2022).

Heri menjelaskan jika sebelumnya layanan kunjungan tatap muka ditiadakan akibat covid-19, sekarang akan dibuka kembali. Sosialisasi terkait aturan kunjungan tatap muka ini sudah dilakukan Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi (Binapilatkerpro).

Namun demikian sosialisasi ini dilaksanakan kemudian dievaluasi kembali oleh Kanwil dalam hal ini Divisi Pemasyarakatan.

“Divisi Pas memberikan rekomendasi kalau persiapan sudah matang, mungkin dalam beberapa hari ini akan dilaksanakan kunjungan tatap muka,” terangnya.

Berbeda dengan tatap muka sebelum ada covid-19. Tatap muka yang sekarang tetap harus ada batasan-batasan untuk mencegah penyebaran covid-19. Diantaranya, pengunjung merupakan keluarga inti dari tahanan atau warga binaan.

“Keluarga inti maksudnya anak, orang tua dan istri. Di luar itu, hanya boleh dilakukan secara virtual,” terangnya.

Kemudian, setiap narapidana atau warga binaan hanya mendapatkan kesempatan menerima kunjungan
satu kali dalam satu minggu pada jam kerja. Waktu berkunjung juga dibatasi 10-15 menit sekali kunjungan.

“Agar tidak terjadi penumpukan pengunjung, pendaftaran berkunjung dilakukan secara online. Jumlah pengunjung juga dibatasi maksimal tiga orang setiap narapidana,” sebutnya.

Selain itu untuk mengantisipasi terjadinya penularan covid-19, para pengunjung juga harus tetap menerapkan protokol kesehatan.

“Pengunjung juga harus sudah mendapatkan vaksin ke tiga yang dibuktikan dengan aplikasi Peduli Lindungi
atau sertifikat vaksin. Jika tidak, maka harus menyertakan hasil tes rapid dengan hasil negatif atau surat keterangan tidak dapat menerima vaksin
karena alasan kesehatan dari dokter instansi pemerintah,” tandasnya.

Menurutnya, penyesuaian mekanisme layanan kunjungan secara tatap muka ini dilakukan serentak di seluruh Indonesia. Tapi tentunya tergantung pada kesiapan lapas masing-masing.

Untuk di Lapas Kelas 1 Malang sendiri sudah disiapkan petugas dan juga sara prasarana guna mendukung kelancaran layanan kunjungan tatap muka ini.

“Semoga dengan dibukanya kembali layanan tatap muka ini bisa memberikan kekuatan kepada mereka dalam menjalani masa tahanan,” pungkasnya.( Djoko Winahyu )

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *